|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Diskriminasi karena agama
Pembedaan perlakuan atau dengan istilah yang lebih canggih, diskriminasi, terjadi dimana-mana. Di Indonesia, Malaysia dan juga di Amerika Serikat, Afrika Selatan dan Inggris. Dan ada berbagai diskriminasi karena warna kulit, karena jenis kelamin, karena suku sampai diskriminasi karena agama. Di Inggris umpamanya belakangan ini orang juga meramaikan masalah diskriminasi karena agama itu. Saya kutipkan saja tulisan Roger Henderson dan Charles Bourne yang membahas sebuah peraturan hukum baru yang melarang pembedaan perlakukan karena agama di tempat kerja. Kalau ada seorang majikan yang saleh dan taat beragama, tetapi perusahaan yang dikelolanya tidak banyak atau sama sekali tidak berurusan dengan agama tertentu, bisakah dia hanya merekrut orang-orang menjadi pegawainya hanya dari kalangan agamanya sendiri? Pada tanggal 2 Desember, Peraturan Kesetaraan Perlakuan Kerja berdasar Agama dan Kepercayaan tahun 2003, yang menjadi tindak lanjut sebuah ketetapan Eropa, akan mulai diberlakukan. Peraturan itu menyatakan "seorang majikan dianggap melanggar hukum, kalau dia menawarkan pekerjaan, promosi kerja atau kondisi kerja kepada seorang pegawai lebih baik daripada pegawai lainnya atas dasar alasan yang terkait dengan agama atau kepercayaan". Anda mungkin berpikir 'iya, memang seharusnya demikian'. Undang-undang tersebut harus mampu menindak, umpamanya, seorang partner senior yang bersikap anti-Yahudi, yang terus-terusan menghalang-halangi lajunya karier seorang staff berkebangsaan Yahudi.
Namun, pertanyaan yang lebih sulit dijawab adalah yang berhubungan dengan 'diskriminasi positif' oleh mereka yang merasa pentingnya keterikatan keagamaan bagi mereka. Katakanlah saja umpamanya Tuan Popat adalah seorang pemeluk Hindu, yang membuka kantor pengacara. Maka dia memilih mitra-mitra pengacaranya dari kalangan Hindu, demikian pula dengan sebagian besar kliennya, yang antara lain bahkan termasuk pengelola dari kuil Hindu setempat. Pola dan tata-laku kemitraan mereka sangat dipengaruhi oleh keyakinan batin dan ethos mereka, biarpun kebanyakan dari bisnis mereka sendiri tidak banyak bersangkut-paut dengan agama. Agama menjadi perekat antara orang-orang yang terlibat dalam bisnis tersebut. Ketika perusahaan ini memutuskan untuk merekrut seorang mitra lainnya lagi, apakah dia harus mengangkat pagawai yang non-Hindu, yang kalau dipandang dari sisi undang-undang ini, akan menjadi calon pegawai yang terbaik? Banyak sebenarnya bisnis dalam jenis semacam ini, dan bisnis-bisnis itu tidak terbatas hanya pada kelompok-kelompok minoritas etnik. Secara khusus pusat-pusat kesehatan Kristen sudah banyak dikenal mempraktikkan hal-hal seperti ini, dan ada banyak perusahaan yang bergiat dalam pengurusan dan pembelaan hukum, besar maupun kecil, yang memilih arah kepercayaan tertentu.
Para pembuat undang-undang di Eropa dan Inggris sudah mengantisipasi dilemma yang dihadapi Tuan Popat tadi. Peraturan Nomor 7 ini membuka dua perkecualian dari aturan-aturan umumnya. Yang pertama adalah perkecualian yang berbunyi kurang lebih kalau sebuah agama atau kepercayaan tertentu memang menjadi 'tuntutan atau syarat yang murni serta menentukan', yang terkait langsung dengan ciri-ciri dari pekerjaan, DAN kalau 'memang dianggap wajar untuk menerapkan syarat-syarat tersebut dalam kasus tertentu'. Dengan demikian, gereja, umpamanya, tidak bisa diharapkan akan mempekerjakan seorang pengurus badan gereja, yang tidak memiliki kepercayaan yang dijadikan syarat itu. Tetapi begitu sampai pada perekrutan tenaga kebersihan, pihak gereja harus menunjukkan adanya alasan yang murni, tulus dan barangkali bersifat spiritual, mengapa seorang juru bersih Kristen adalah yang dibutuhkannya. Perkecualian kedua berlaku pada para majikan dengan 'ethos yang berdasarkan pada agama atau kepercayaan'. Sang majikan itu harus menunjukkan, bahwa sebuah agama atau kepercayaan tertentu memang merupakan 'tuntutan atau syarat kerja yang murni', walaupun tidak harus bersifat 'menentukan'. Lagi-lagi syarat-syaratnya haruslah wajar dan patut. Peraturan ini memperluas cakupannya sempai keluar dari batas-batas perekrutan pegawai. Bisa sampai ke bidang dewan dan kemitraan. Lembaga pengadilan dan mahkamah yang belum jelas benar dengan soal ini akan perlu menengok ke petunjuk peraturan Eropa. Bab 4, yang menjadi dasar pengecualian tersebut, menjelaskan bahwa petunjuk peraturan itu bukanlah dimaksud untuk bersyak wasangka terhadap hak-hak gereja dan organisasi-organisasi keagamaan atau publik lainnya, yang ethos kerjanya didasarkan pada agama atau kepercayaan untuk mewajibkan para pegawainya agar setia pada ethos mereka.
Perdebatan-perdebatan masih akan merebak dengan sengit mengenai sejauh mana perusahaan diperbolehkan untuk hanya merekrut orang-orang dengan dasar latar belakang keagamaan yang sama, dengan pertimbangan yang dianggap patut dan seimbang serta murni. Pengusaha-pengusaha semacam Popat tetap akan menghendaki dirinya tetap diperbolehkan untuk bekerja dengan lingkungan yang sama-sama menganut kepercayaan yang sama. Namun seberapa batas-batas boleh-tidaknya kehendak tersebut bisa dipenuhi, moga-moga bisa ditentukan secara bijak, bukannya menjadi semakin kacau. |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||