BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada: 25 November, 2009 - Published 07:51 GMT
 
Email kepada teman   Versi cetak
MK menangkan Bibit-Chandra
 
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
Mahkamah Konstitusi kabulkan sebagian uji materi UU KPK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Uji materiil itu diajukan oleh dua pimpinan non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Keduanya dinonaktifkan karena menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan sehingga posisinya digantukan melalui Peraturan Pengganti Undang-undang.

Namun keduanya berpendapat penonaktifannya yang berdasarkan UU KPK melanggar hak konstitusinya sehingga perlu pengujian Pasal 32 Ayat 1 huruf c.

Mereka menduga pula pencopotannya karena rekayasa sehingga diperdengarkan rekaman penyadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah petinggi di Polri dan Kejaksaan Agung.

Anggodo adalah adik buronan KPK Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura setelah terlibat kasus korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan telah mengabulkan sebagian pemohon dalam sidang putusan di gedung MK.

Menurut MK, Pasal 32 Ayat 1 huruf c bersyarat.

"Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.

Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK itu berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy