|
Tim 8 siap serahkan laporan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah akan menyerahkan laporan akhir
berisi rekomendasinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari Selasa
Tim pencari fakta pimpinan Adnan Buyung Nasution yang disebut pula tim 8 Tim Tim 8 dilaporkan tidak akan menyerahkan laporannya melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Kesimpulan awal yang diumumkan Adnan Buyung Nasution pekan lalu menyebutkan tiga rekomendasi untuk presiden. Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik dalam hal ini Polri tidak cukup sebagai bukti untuk proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kedua, andai kata ada bukti tindak pidana, maka penyidikan polisi terputus pada aliran dana dari Anggodo kepada Ary Muladi. Selanjutnya, baik dari Ary Muladi maupun Yulianto tidak dapat dtuduhkan telah terjadi suap kepada pimpinan KPK. Ketiga, andaikata kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipaksakan untuk dimajukan ke pengadilan dengan pasal penyalahgunaan wewenang, ini akan lemah secara hukum karena menggunakan pasal karet. Terlebih prosedur tersebut telah lazim digunakan pimpianan KPK pada periode sebelumnya. Diproses Sementara itu baik Kejaksaan Agung maupun Kepolisian masih terus memproses kasus Bibit dan Chandra.
Berkasnya Chandra sudah kembali di Kejaksaan Agung yang apabila sudah lengkap akan diteruskan ke pengadilan. Sedangkan kasus Bibit dikembalikan Kejaksaan hari Senin ke Kepolisian untuk dilengkapi. Polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyuapan oleh Bibit dan Chandra dalam kasus pencekalan dua pengusaha. Bukti-bukti yang diajukan presiden Bibit dan Chandra melakukan pencekalan kepada PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan bos Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra tanpa diketahui oleh tiga pimpinan KPK lainnya. Kemudian polisi mendugaa terjadi pemerasan terhadap pengusaha Anggoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan. Namun pengacara Bibit dan Chandra menyatakan kasus ini diduga adanya rekayasa. Dugaan itu terungkap saat pemutaran rekaman Anggoro Widjoyo, adik Anggoro dengan sejumlah pejabat di Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||