|
Dihukum seumur hidup
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Seorang pria Jerman yang membunuh seorang wanita hamil dari Mesir di ruang pengadilan, dihukum seumur hidup.
Pengadilan negeri Dresden juga memutuskan bahwa Alexander Wiens tidak berhak bebas awal. Wiens, yang berusia 28 tahun, menusuk Marwa Sherbini sampai tewas di ruang sidang pengadilan ketika berlangsung persidangan yang melibatkan keduanya pada bulan Juli. Perbuatan pidana itu menyulut kemarahan di segenap dunia Muslim. Mesir mengatakan, keadilan telah ditegakkan dengan pengenaan hukuma itu. Wiens adalah warga negara Jerman kelahiran Rusia. Dia mengatakan, perbuatannya itu bukan tindakan yang direncanakan. Tetapi jaksa penuntut menegaskan dia melakukan pembunuh karena terdorong oleh "kebencian terhadap orang non-Eropa dan Muslim." Sidang pengadilan Wiens mendapat penjagaan ekstra ketat. 'Syuhada jilbab' Kasus ini bermula dari pertengkaran di satu taman main anak-anak pada tahun 2008. Sherbini, seorang apoteker, dikatakan meminta Wiens agar membolehkan anaknya menggunakan ayunan di taman itu yang kebetulan sedang diduduki oleh pria tersebut. Dia tidak mau memberikannya, sebaliknya meneriakkan sebutan-sebutan kotor kepada Sherbini. Ia kemudian mengadukan Wiens ke pengadilan dan pria itu didenda 780 ero atau kira 10 juta rupiah karena menghina. Tetapi ketika Wiens kembali ke pengadilan untuk sidang naik banding pada tanggal 1 Juni tahun ini, pihak jaksa mengatakan dia menyeludupkan pisau dapur sepanjang 18cm dan menusuk Sherbini setidaknya 16 kali dengan pisau itu. Wanita berusia 31 tahun yang sedang hamil tiga bulan itu, bersimbah darah dan kemudian meninggal dunia di depan suaminya dan putranya yang masih berusia tiga tahun. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||