|
Polisi lanjutkan kasus KPK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna menyatakan kepolisian telah menerima pengembalian berkas perkara pimpinan
KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah dari Kejkasaan Agung agar dilengkapi.
"Penyidik sudah terima surat (berkas perkara) dari Kejaksaan Agung," katanya hari Selasa. Menurut Nanan, Kejaksaan Agung telah meminta polisi untuk menambah saksi lain untuk memperkuat berkas. Nanan menambahkan, "Ini bukan koreksi dari hasil pengembalian berkas yang sudah disampaikan, tapi ada permintaan tambahan saksi." Penyidik Direktorat III Tipikor Mabes Polri yang menangani kasus Bibit-Chandra akan secepat mungkin memperbaiki berkas perkara dan secepatnya mengembalikan berkas ke Kejaksaan Agung. Menurut Nanan, sikap Polri tetap melanjutkan perkara Chandra M Hamzah demi kepastian hukum bukan karena sikap arogansi kepolisian. Sebelumnya Ketua Tim Pencari Fakta Kasus Chandra-Bibit atau Tim 8, Adnan Buyung Nasution menyatakan, kasus ini tidak bisa
diteruskan ke pengadilan karena lemahnya bukti-bukti. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||