BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada: 09 November, 2009 - Published 12:54 GMT
 
Email kepada teman   Versi cetak
Tim delapan: Tidak cukup bukti
 
Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution mengatakan polisi tidak memiliki cukup bukti
Tim yang diketuai Adnan Buyung Nasution mengatakan polisi tidak memiliki cukup bukti
Tim delapan yang menyelidiki kasus hukum terhadap ketua KPK non aktif menyimpulkan bahwa kasus itu tidakbisa diteruskan.

Demikian dikatakan oleh Ketua tim, Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan di Jakarta hari Senin malam mengenai kasus hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu dengan menanyai berbagai kalangan, tim yang beranggotakan delapan orang tersebut mengeluarkan tiga kesimpulan.

Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki kepolisian tidak cukup untuk dijadikan bukti meneruskan kasus tersebut.

Kedua tudingan aliran dana terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi, selanjutnya aliran dari Ary ke pihak selanjutnya tidak ada bukti.

Ketiga andaikata kasus Chandra dan Bibit dipaksakan diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalagunaan wewenang, maka gugatan itu lemah.

Menurut Adnan Buyung Nasution, hasil pemeriksaan tim ini telah diserahkan kepada Presiden dalam bentuk rekomendasi, melalui Menkopolhukkam, Djoko Suyanto.

 "Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memutuskan berdasarkan apa yang diketahuinya. Tim tidak mencampuri apakah beliau mau melanjutkan kasus ini atau tidak.
 
Adnan Buyung Nasution

Delapan orang anggota Tim Pencari Fakta yang berjumlah 8 orang, semua hadir dalam jumpa pers yang berlangsung satu jam lalu, di kantor Dewan Pertimbangan Presiden tersebut.

Perhatian Jaksa Agung

Setelah rekomendasi ini diserahkan Presiden, Adnan Buyung mengharapkan agar Presiden segera menyimaknya, dan segera pula berkomunikasi dengan dengan Jaksa Agung, Hendarman Supanji.

Namun demikian, Adnan Buyung mengatakan, lebih bijaksana jika Jaksa Agung memperhatikan isinya.

"Yang penting bagi kami, beliau (Jaksa Agung) sudah diberikan masukan yang objektif dari tim delapan. Laporan ini akan diserahkan kepada Presiden yang kemudian akan diberikan kepada Jaksa Agung." kata Adnan.

Menurut tokoh hukum senior tersebut, keputusan tim delapan ini tidak dimaksudkan mendikte Jaksa Agung.

"Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memutuskan berdasarkan apa yang diketahuinya. Tim tidak mencampuri apakah beliau mau melanjutkan kasus ini atau tidak," tambah Adnan Buyung.

Sementara, anggota Tim Pencari Fakta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun menurutnya, semua pihak hendaknya perlu melihat kasus ini tidak semata dari sisi legal formal.

"Yang harus diperhatikan di sini oleh para penegak hukum adalah suasana
proses yang cepat menjernihkan suasana atau malah memperkeruh suasana." kata Baswedan.

Tim Pencari Fakta ini dibentuk oleh Presiden, setelah muncul tekanan dari masyarakat yang mempertanyaka langkah kepolisian menahan 2 orang pimpinan KPK nono aktif, yang dianggap sebagai tindakan mengkriminalkan lembaga KPK.

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy