|
Kasus tak dapat dilanjutkan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kesimpulan sementara Tim Pencari Fakta Kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah menyatakan, kasus tuduhan penyahgunaan wewenang
dan pemerasan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Tim Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga kesimpulan yang dihasilkan timnya. Pertama, fakta dan proses hukum yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti untuk diteruskannya proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Menurut Adnan kesimpulan keduanya adalah, jika kasus penyuapan memang ada, tim delapan menilai bukti penyuapan yang dimiliki kepolisian terputus hanya sebatas Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. "Selanjutnya dari Ary Muladi atau dari seseorang bernama Yulianto yang ke KPK tidak ada bukti yang dimiliki," tambahnya. Dipaksakan Adnan juga menjelaskan keesimpulan ketiga, yakni tim delapan menilai kasus Bibit dan Chandra terlalu dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan, kasus itu dinilai lemah. "Yang disangkakan oleh polisi adalah prosedur yang lazim dan sudah dilakukan pimpinan KPK periode sebelumnya," ujarnya.
Hasil tim ini telah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui amplop tertutup. Namun Adnan tidak mau menjelaskan isi rekomendasi kepada Presiden. Hanya dikatakan bahwa ini masukan bagi Presiden untuk dipertimbangkan. Masukan ini bisa disampaikan Presiden baik kepada Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Di Komisi III DPR, Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus dari polisi dan sedang diperiksa lagi sehingga jika memenuhi syarat akan diserahkan ke pengadilan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||