BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada: 09 November, 2009 - Published 05:26 GMT
 
Email kepada teman   Versi cetak
Jaksa Agung tak kriminalisasi
 
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Jaksa Agung Hendarman yakin tidak ada kriminalisasi KPK
Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah terjadinya kriminalisasi terhadap
dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Hendarman juga yakin bahwa saksi utama Ary Muladi merupakan kunci dari informasi adanya kasus pemerasan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura.

Selain terjadi pemerasan, Kejaksaan Agung menjelaskan dalam kasus Bibit-Chandra ini ada pula penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom yang dimiliki Anggoro.

Menurut Jaksa Agung, dalam kasus ini pejabat KPK diduga memeras Anggoro.

Dalam kasus ini Anggoro diduga mengalirkan Rp 3,75 milyar kepada para pejabat KPK.

"Dengan rincian, Rp 1,5 milyar untuk Pak Bibit, Rp 1 milyar untuk Jasin, Rp 1 milyar untuk Bambang, Rp 250 juta untuk media," jelas Hendarman di depan Sidang Komisi III DPR.

Dibantah

Paparan serupa disampaikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri soal dugaan suap itu di depan Komisi III DPR pekan lalu.

Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah membantah menerima suap seperti disampaikan Kapolri.

Dukungan buat KPK
Sejumlah aktivis mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi

Di Komisi III DPR pada Kamis malam Kapolri mengatakan Bibit dan Chandra menerima uang suap dan ada bukti yang mendukung tuduhan itu.

Dalam rapat tersebut Kapolri menegaskan bahwa Bibit dan Chandra diyakini masing-masing menerima Rp 1,5 milyar dan Rp 1 milyar.

Uang itu menurut Bambang berasal dari Anggoro Widjojo, buron KPK yang kini diduga kabur ke Singapura.

Didampingi kuasa hukum, Bibit dan Chandra membantah tuduhan Kapolri dan mempertanyakan bukti yang dimaksud oleh Kapolri.

Soal bukti ini Kapolri mengatakan didapat dari pengakuan Ary Muladi dan Julianto, yang menurut polisi bertugas menyerahkan uang kepada Chandra dan Bibit.

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy