|
Jaksa Agung tak kriminalisasi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah terjadinya kriminalisasi terhadap
dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, Hendarman juga yakin bahwa saksi utama Ary Muladi merupakan kunci dari informasi adanya kasus pemerasan terhadap pengusaha Anggoro Widjojo yang lari ke Singapura. Selain terjadi pemerasan, Kejaksaan Agung menjelaskan dalam kasus Bibit-Chandra ini ada pula penyalahgunaan wewenang. Kasus ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom yang dimiliki Anggoro. Menurut Jaksa Agung, dalam kasus ini pejabat KPK diduga memeras Anggoro. Dalam kasus ini Anggoro diduga mengalirkan Rp 3,75 milyar kepada para pejabat KPK. "Dengan rincian, Rp 1,5 milyar untuk Pak Bibit, Rp 1 milyar untuk Jasin, Rp 1 milyar untuk Bambang, Rp 250 juta untuk media," jelas Hendarman di depan Sidang Komisi III DPR. Dibantah Paparan serupa disampaikan Kapolri Bambang Hendarso Danuri soal dugaan suap itu di depan Komisi III DPR pekan lalu. Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah membantah menerima suap seperti disampaikan Kapolri.
Di Komisi III DPR pada Kamis malam Kapolri mengatakan Bibit dan Chandra menerima uang suap dan ada bukti yang mendukung tuduhan itu. Dalam rapat tersebut Kapolri menegaskan bahwa Bibit dan Chandra diyakini masing-masing menerima Rp 1,5 milyar dan Rp 1 milyar. Uang itu menurut Bambang berasal dari Anggoro Widjojo, buron KPK yang kini diduga kabur ke Singapura. Didampingi kuasa hukum, Bibit dan Chandra membantah tuduhan Kapolri dan mempertanyakan bukti yang dimaksud oleh Kapolri. Soal bukti ini Kapolri mengatakan didapat dari pengakuan Ary Muladi dan Julianto, yang menurut polisi bertugas menyerahkan uang kepada Chandra dan Bibit. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||