|
Ary minta perlindungan Tim 8
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ari Mulyadi, tokoh utama dalam kasus dugaan penyuapan pimpinan non aktif KPK, meminta perlindungan kepada Tim Pencari Fakta
kasus Bibit-Chandra atau Tim 8.
Ary Muladi, orang yang dikatakan menjadi perantara penyerahan uang kepada kedua pimpinan KPK itu mengaku mendapat ancaman setelah mencabut keterangan bahwa dia langsung menyerahkan uang suap kepada kedua pimpinan KPK non aktif itu. "Sebelumnya, keluarga saya anak-istri pasti setiap ke mana pasti ada yang nguntit," kata Ary Muladi. Hal itu adalah salah satu contoh bentuk tekanan yang disebut Ari Mulyadi mendorong dirinya meminta perlindungaan dari Tim 8. Permintaan itu dikeluarkan setelah menegaskan tidak pernah memberi uang suap sebesar Rp. 1,5 miliar secara langsung kepada Bibit Samad Riyanto dan Rp. 1 miliar kepada Chandra M Hamzah, yang disampaikannya kepada TPF. Pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa mengatakan selain itu penyidik polisi berusaha membuatnya tetap pada keterangan sebelumnya, dan mendapat ancaman jika menolak. "Pak Ary ini diperiksa untuk diarahkan kembali kepada keterangan yang pertama oleh penyidik, kata Sugeng.
"Dan penyidik mengatakan bila tidak Pak Ary bisa juga akan dikenakan pasal-pasal yang baru, padahal dia sudah dalam status tersangka dan ditahan untuk pasal penggelapan dan penipuan," tambah Sugeng. Atas pengaduan ini Tim 8 menyarankan agar Ary meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK. Anggota Tim 8, Anies Baswedan mengatakan tim ini hanya bisa mendesak agar LPSK mempercepat proses pemberian perlindungan terhadap Ary Muladi. "Kita nanti akan rekomendasikan secara terbuka, meminta agar LPSK mempercepat proses perlindungan," kata Anies. Dia juga mengatakan timnya tidak akan meminta polisi menunda pemeriksaan Ary Muladi hingga ada surat perlindungan saksi dari LPSK. Dalam pemeriksaan terhadap Ary Muladi, Anies menjelaskan masih ada beberpa hal yang belum jelas, seperti seputar sosok Yulianto yang dikatakan oleh Ary telah menyerahkan secara langsung sejumlah uang kepada kedua pimpinan KPK itu. Selain memeriksa Ary Muladi, Tim 8 juga meminta keterangan dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Pemeriksaan Antasari karena kasus ini berawal dari laporan Antasari bahwa kedua pimpinan non-aktif KPK itu menerima suap. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||