|
Suara rekaman dipertanyakan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menteri Hukum dan HAM mempertanyakan relevansi pemutaran isi rekaman percakapan telefon Anggodo Wijoyo dengan sejumlah petinggi
kepolisian dan kejaksaan.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam jawaban pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar terhadap sidang uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjawab kritikan itu dengan mengatakan, rekaman itu menunjukkan adanya pelanggaran hak konstitusional para pemohon uji meteri itu UU itu. Para pemohon yakni Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menduga isi rekaman menunjukan rekayasan penonaktifannya.
Dalam paparannya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengakui pemutaran rekaman pembicaraan antara Anggodo Wijojo dan sejumlah pejabat negara membuka mata masyarakat soal buruknya sistem hukum Indonesia. Namun, Patrialis mempertanyakan relevansi pemutaran rekaman itu dalam sidang uji materi undang-undang KPK. Patrialis Akbar menegaskan klarifikasi Mahkamah Konstitusi penting agar tidak terjadi kebingungan tentang wewenang sebuah lembaga negara. Pertanyaan itu langsung ditanggapi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. "Undang-undang KPK pasal 32 ayat 1c dinyatakan inkonstitusional, karena bisa dinyatakan rekayasa di dalam pelaksanaannya," katanya. Dan, menurut pemohon ada bukti mengenai rekayasa berupa rekaman, tambah Ketua MK. "Oleh sebab itu kita dengar," kata Mahfud. Uji materi undang-undang KPK ini diajukan oleh dua pimpinan KPK non aktif Bibt Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Keduanya menganggap hak konstitusional mereka dilanggar oleh salah satu pasal dalam undang-undang ini. Sebab, kedua orang ini diberhentikan dari jabatannya sebelum mereka berdua terbukti secara hukum melakukan sebuah tindak pidana apapun. |
Polisi bebaskan Anggodo Wijoyo04 November, 2009 | Berita Indonesia
Bibit dan Chandra dibebaskan03 November, 2009 | Berita Indonesia
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||