|
Dua Muslim menyamar di gereja
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Polisi di Malaysia mulai menyelidiki kasus dua warga Muslim, yang menyamar untuk bisa mengikuti misa Gereja Katholik, dan
kemudian menuliskan pengalaman mereka untuk diterbitkan di sebuah majalah.
Jika dinyatakan bersalah menyulut pertikaian agama, kedua orang tersebut bisa dihukum penjara hingga 5 tahun. Di negara tempat hubungan antar kelompok agama sering tegang, kasus ini akan diikuti secara seksama. Pengaduan beberapa warga Katholik menyusul diterbitkannya artikel mengenai seorang wartawan muslim menghadiri misa dengan seorang temannya. Dia mengikuti seluruh ritual gereja, termasuk makan roti saat Komuni, yang diyakini orang Katholik adalah perwujudan jasad Yesus Kristus. Foto roti yang sudah di makan sebagian disertakan dalam tulisan tersebut, dan hal ini kemungkinan menyinggung sebagian umat Katholik. Kitab hukum pidana Malaysia melarang tindakan yang akan menyulut permusuhan antar-umat agama. Akibatnya, polisi kini menyelidiki apakah kedua pria itu telah menyebabkan pertikaian agama. Artikel majalah tersebut berniat untuk menyelidiki apakah warga Melayu muslim beralih ke agama Kristen di Gereja-gereja Malaysia, dan itu berarti di mata banyak warga muslim, tindak murtad yang merupakan pelanggaran serius. Namun, keputusan wartawan muslim tersebut menyamar sebagai orang Kristen yang saleh untuk mendapatkan bahan beritanya kini bisa mengantar dia berurusan dengan tuntutan hukum di negara yang pemerintahnya ingin sekali meredakan ketegangan antar agama. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||