|
KTP bisa untuk memilih
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mahkamah Konstitusi memutuskan mereka yang tidak terdaftar di DPT bisa menggunakan suara dalam pilpres, dengan menggunakan
kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor.
Putusan ini dikeluarkan setelah ada gugatan terhadap UU pilpres. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan siap menindaklanjuti keputusan MK. Keputusan MK ini menjadi kabar gembira bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
Ketua MK Mahfud MD menyatakan, mereka yang tidak terdaftar bisa menggunakan hak suara dalam pilpres dengan menunjukkan kartu tanda penduduk, ditambah dengan beberapa persyaratan lain, yang harus dibuat peraturannya oleh KPU. Putusan ini dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan gugatan UU Pilpres , terkait pemakaian KTP sebagai alat bukti pemilih. Pernyataan MK tersebut terkait dikabulkannya permohonan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pengurus KPU yang hadir dalam sidang putusan ini, mengatakan, pada Senin malam digelar rapat pleno merevisi peraturan KPU sesuai keputusan MK. Peraturan ini akan diumumkan pada hari Selasa. Yang pasti, menurut anggota KPU Andi Nurpati secara teknis dalam waktu yang sangat singkat, KPU mengalami beberapa hambatan di lapangan terutama kecukupan logistik dan bagaimana mendeteksi KTP. Sementara itu, anggota Bawaslu, Bambang Eka Widodo berpendapat putusan MK ini menambah beberapa persolan bagi pengawasan di lapangan. Persoalan DPT makin ramai dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah kalangan, termasuk pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo mengusulkan pemakaian KTP untuk bisa menggunakan hak suara dalam pilpres, setelah mengklaim ada jutaan orang yang tidak masuk dalam DPT. Solusi Sebelum MK mengeluarkan putusannya pada hari Senin, dua calon presiden Jusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri setuju penggunaan KTP dalam pemilihan presiden sebagai salah satu solusi daftar pemilih tetap yang dianggap masih bermasalah. Namun Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatkan penggunaan KTP tidak dimungkingkan berdasarkan undang-undang pemilihan presiden. Menurut Anshary kepastian apakah dibolehkannya penggunaan KTP ini menunggu putusan Mahkamah Konsitusi. Sehari sebelumnya kedua kubu ini meminta KPU menyelesaikan masalah seputar DPT ini dalam tempo 24 jam sebelum pemilihan presiden berlangsung 8 Juli nanti. Selain meminta pembenahan daftar pemilih tetap kepada KPU. Mereka juga akan mengusahakan agar pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan kartu tanda penduduk sebagai syarat memilih di tempat pemungutan suara. Menurut Jusuf Kalla, penggunaat KTP tidak harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tetapi melalui keputusan KPU. JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah hari Minggu meminta KPU membereskan DPT. Mereka meminta pemilihan presiden ditunda selama dua minggu jika persoalan DPT ini tidak dapat dibereskan KPU. Sementara itu kubu SBY-Boediono menyayangkan permintaan itu, karena penundaan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2009 diperkirakan akan berpotensi menimbulkan krisis politik. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||