|
Bawaslu laporkan JK-Wiranto
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan capres Jusuf Kalla dan cawapres Wiranto kepada polisi karena diduga melanggar Undang-undang
Pemilihan Presiden.
Dilaporkan pula petinggi tim kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa dan Marzuki Alieberserta delapan pejabat BUMN. Bawaslu melaporkan pasangan JK-Wiranto beserta Sekjen Partai Golkar Soemarsono dan Sekjen Hanura Yus Usman karena ikut menandantangi surat kampanye yang mengikutkan pejabat BUMN. Sementara Tim Kampanye Nasional dari Pasangan Capres SBY-Boediono yang dilaporkan oleh Bawaslu adalah Hatta Rajasa dan Marzuki Alie Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 bulan. "Berdasarkan surat keputusan tim kampanye, Jusuf Kalla ikut tanda tangan. Sementara untuk pasangan SBY-Boediono, yang tanda tangan adalah Hatta Rajasa dan Marzuki Alie" jelas Wirdyaningsih. Bawaslu juga melaporkan delapan pejabat BUMN kepada polisi kerena ikut terlibat kampanye pilpres. Di antaranya adalah Raden Pardede, komisaris utama Perusahaan Pengelolaan Aset yang dianggap terlibat dalam tim kampanye SBY-Boediono dan Fadhil Hasan, komisaris PTPN XI yang ikut terlibat dalam tim kampanye JK-Wiranto. Konsultan Hukum Bawaslu Bambang Widjoyanto menilai hasil dari proses hukum ini tidak akan mempengaruhi proses keterlibatan JK-Wiranto dalam pilpres mendatang. "Dugaan pelanggaran ini tidak akan menyebabkan pasangan capres gugur. Cuma untuk pelanggaran kampanye ada sanksinya," kata Widjoyanto. Bawaslu mengatakan hingga saat ini mereka belum menemukan keterlibatan pejabat BUMN dalam tim kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo. Menurut Wirdyaningsih mereka masih akan mencari kemungkinan pejabat BUMN lain yang terlibat dalam kampaye pilpres kali ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||