|
MUI: merokok haram
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Majelis Ulama Indonesia, MUI, mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan merokok di kalangan anak-anak dan perempuan hamil dan
juga yoga, jika yoga kegiatan meditasi itu melibatkan praktek ritual agama Hindu.
Fatwa ini dikeluarkan dalam sidang tahunan MUI di Padang, Sumatra Barat dan bertujuan mengurangi jumlah perokok di kalangan anak-anak dan perempuan. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Amin Suma mengatakan MUI memutuskan bahwa fatwa ini tidak ditujukan untuk seluruh perokok. "Anak-anak secara ekonomi belum mampu mencari uang, uangnya dari orang tua kadang-kadang minta sana sini. Merokok bagi perempuan hamil mengganggu janin. Jadi ini dilihat dari dunia kesehatan, ekonomi, tidak semata-mata dari sisi agama saja," ujar Amin Suma. MUI, tambah Amin, yakin perekonomian masyarakat tidak akan terganggu oleh fatwa ini. Selain itu, fatwa ini juga tidak mengikat untuk para petani tembakau, sebab yang diharamkan adalah rokok bukan bahan pembuatnya. Keputusan MUI ini disambut positif Ketua Harian Komnas Penanggulangan Masalah Merokok Mia Hanafiah yang berharap fatwa ini berdampak positif dan mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Menurut data Badan Kesehatan Dunia, WHO, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di Asia dengan jumlah perokoklebih dari 146 juta orang. Dan menurut data Departemen Kesehatan, hampir 2 juta anak-anak Indonesia usia 7-18 tahun merokok rata-rata 8 batang per hari. Yoga Sementara untuk yoga, Amin dikutip kantor berita AFP mengatakan bahwa praktek yoga yang mengandung ritual keagamaan Hindu termasuk pengucapan mantra adalah haram. "Umat Muslim tidak boleh mempraktekkan ritual agama lain karena itu akan melemahkan keimanan Islam mereka," kata Amin seperti dikutip AFP. Tetapi Amin mengatakan umat Muslim Indonesia masih dizinkan melakukan yoga sepanjang itu untuk olahraga. "Jika itu murni untuk kegiatan fisik atau olahraga, itu tidak dianggap haram," tambah Amin. Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat secara hukum tetapi yang tidak mengindahkannnya, dianggap berdosa. Selain fatwa soal yoga, MUI juga mengeluarkan fatwa yang melarang umat abstain atau tidak menggunakan hak pilihnya alias golput dalam pemilihan umum tahun ini. "Sepanjang ada calon pemimpin yang memenuhi kriteria seperti misalnya, penganut agama Islam, jujur, brilian dan siap memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia, maka haram hukumnya bagi Muslim kalau tidak memilih," kata Amin seperti dikutip AFP. Selanjutnya dia menambahkan, adalah terlarang bagi umat Muslim untuk memilih calon pemimpin yang bukan Muslim. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||