|
Polisi masih selidiki pengurus PKS
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Polisi Indonesia masih memeriksa hasil pemeriksaan terhadap tiga pengurus Partai Keadilan Sejahtera terkait dengan pengaduan
pelanggaran kampanye pemilu.
Sebelum berkas diserahkan ke kejaksaan polisi memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah tiga tersangka ini telah terbukti bersalah. Panitia pengawas pemilu DKI Jakarta menyatakan PKS telah melanggar undang-undang pemilu ketika melakukan unjuk rasa solidaritas terhadap Palestina 2 Januari lalu. Polisi Indonesia akan menyerahkan berkas pemeriksaan tiga tersangka dari Partai Keadilan Sejahtera yang dituduh melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2008 mengenai pemilu paling lama 14 hari. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Zulkarnaen Adinegara menjelaskan fokus polisi adalah memeriksa substansi pengaduan panitia pengawas pemilu DKI Jakarta. Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah pelanggaran PKS terutama melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Unjuk rasa solidaritas terhadap warga Gaza, Palestina yang diserang Israel itu dianggap Panwaslu sebagai bentuk kampanye. Diantara alat bukti yang diajukan adalah platform PKS yang isinya membela Palestina. Panwaslu menyatakan tersangka kasus pelanggaran undang-undang pemilu ini adalah Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat M Agus. Bila pelanggaran ini dinyatakan terbukti, mereka diancam penjara minimal tiga bulan, maksimal 12 bulan dan denda sebesar Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. PKS menyatakan aksi solidaritas terhadap warga Gaza Palestina ini bukan kampanye tetapi murni aksi kemanusiaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||