|
2 mantan anggota DPR bersalah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua mantan anggota Komisi IX DPR-RI, Hamka Yamdu dan Anthony Zeidra
Abidin, terbukti menerima suap terkait pembahasan Undang Undang Bank Indonesia.
Mereka terbukti menerima masing-masing Rp500 juta, bagian dari keseluruhan uang suap senilai Rp31,5 miliar dari Bank Indonesia. Uang tersebut menurut majelis hakim digunakan untuk menyelesaikan kasus BLBI dan proses amandemen Undang Undang Bank Indonesia. Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago menjatuhkan vonis hukuman penjara untuk mereka. Hamka Yandu mendapat vonis tiga tahun, sementara Anthony Zeidra Abidin 4,5 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara untuk Hamka Yandu dan 6 tahun penjara bagi Anthony Zeidra Abidin. Majelis hakim juga tidak membebankan kewajiban membayar uang pengganti masing-masing Rp10,8 miliar seperti diminta jaksa penuntut, dan membebaskan keduanya dari dakwaan primer serta subsider. Jaksa sebelumnya mendakwa kedua orang itu memperlancar proses amandemen Undang Undang BI setelah menerima dana Rp31,5 miliar. Pada tahun 2003, Gubernur Bank Indonesia saat itu Burhanuddin Abdullah menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), sebesar Rp100 miliar, sebagai ongkos bantuan hukum para mantan pejabat BI yang bermasalah. Sebagian dari uang itu dialirkan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR untuk proses amandemen UU BI. Dalam kasus ini, pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||