02 Desember, 2008 - Published 10:50 GMT
Mantan Deputi Badan Intelejen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono dituntut hukuman 15 tahun penjara karena dianggap sebagai penggerak pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir pada tahun 2004.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Muchdi dianggap sebagai perencana pembunuhan dengan pelaku Pollycarpus Budihari Prianto.
Kesaksian Suciwati mengenai ucapan almarhum suaminya, Munir, bahwa Muchdi Purwoprandjono sakit hati saat dicopot dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus tahun 1998, dijadikan salah satu alasan tentang adanya motif pembunuhan berencana.
Muchdi dituduh memiliki dendam terhadap Munir yang membongkar penculikan sejumlah pegiat pada tahun 1998 yang mengakibatkan Muchdi Purwoprandjono dicopot dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus yang baru 52 hari dia pegang.
Ketua Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga menyatakan perbuatan terdakwa merusak citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan agen Badan Intelejen Negara (BIN).
Aktivis HAM Munir meninggal dunia dalam perjalanan ke Belanda bulan September tahun 2004. Kemudian terungkap bahwa penyebab kematiannya adalah racun arsenik.
Mantan pilot Garuda Pollycarpus, yang terbukti memberikan racun kepada Munir, telah divonis hukuman 20 tahun penjara sedangkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dihukum satu tahun penjara karena ikut membantu pembunuhan Munir.