19 November, 2008 - Published 10:04 GMT
Kejaksaan telah mendakwa ketua Dewan Tani Indonesia, Ferry Juliantono dengan melakukkan penghasutan massa dan tindak kekerasan sehubungan dengan aksi unjuk rasa kenaikan harga BBM Juni lalu.
Ferry dijerat dengan 8 dakwaan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wartawan BBC di Jakarta, Ervan Hardoko, melaporkan kasus ini juga menyeret nama mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, yang keterlibatannya sempat diselidiki oleh kepolisian.
Di luar ruang pengadilan, puluhan orang menuntut pembebasan Ferry Juliantono, yang disebut-sebut sebagai otak dalam aksi unjuk rasa anti kenaikan BBM yang berakhir rusuh Juni lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa Cirus Sinaga, menyebut Ferry bersama mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menjadi dalang aksi unjuk rasa tersebut.
Rizal Ramli sendiri masih belum menjadi tersangka, meski sempat diperiksa oleh kepolisian.
Ferry Juliantono ditahan sejak akhir Juni dengan tuduhan menggerakkan unjuk rasa anti kenaikan BBM, yang kemudian diwarnai pengrusakan pagar gedung DPR, pembakaran mobil milik pemerintah, dan penganiayaan terhadap petugas polisi.