|
Habib Rizieq-Munarman dituntut
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Sihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan
untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam insiden Monas 1 Juni lalu.
Rizieq Sihab dituding telah menganjurkan penyerangan terhadap kelompok AKKBB termasuk Ahmadiyah didalamnya. Dengan mengenakan, baju serba putih Rizieq Sihab mendengarkan tuntutan jaksa yang dibacakan jaksa Nurlita di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Ketua Front pembela Islam, Habib Rizieq Sihab diajukan ke pengadilan karena didakwa terlibat kasus kekerasan di dekat monumen nasional yang mengakibatkan sekitar 70 orang terluka. Saat itu, massa kelompok AKKBB menggelar aksi damai memperingati hari lahir pancasila yang antara lain diikuti oleh sejumlah anggota Ahmadiyah. Namun mendadak diserang oleh kelompok yang mengatasnamakan laskar pembela Islam. Meski Rizieq tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung namun ia didakwa dengan dua pasal karena diduga telah menganjurkan penyerangan terhadap kelompok Ahmadiyah. Panglima laskar pembela Islam, Munarman yang didakwa memimpin aksi kekerasan tersebut juga dituntut 2 tahun penjara di pengadilan negeri jakarta pusat. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||