BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada:
 
Email kepada teman   Versi cetak
Hakim tolak keberatan Marwoto
 
Bangkai kapal Garuda yang jatuh di Yogyakarta
Kecelakaan pesawat Garuda pada 7 Maret 2007 menewaskan 21 orang
Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta menolak keberatan terdakwa mantan pilot Garuda Marwoto Komar yang menyatakan dirinya hanya boleh diadili di mahkamah penerbangan.

Dengan putusan sela ini, persidangan kasus kecelakaan pesawat Garuda di Yogyakarta 7 Maret 2007 yang menewaskan 21 orang, akan dilanjutkan.

Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim hari Senin, pengadilan memutuskan menolak semua keberatan Pilot marwoto pada persidangan sebelumnya, kata wartawan Radio Global, Andriyanto Subrono yang melaporkan untuk BBC Siaran Indonesia.

Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim Sri Andini, memberikan kesempatan kepada Pilot Marwoto dan Penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan.

"Setelah mendengarkan putusan sela dengan segala pertimbangannya, kami penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, dan mohon dicatat meski perkara ini tetap dilanjutkan, kami banding atas putusan ini," kata kuasa hukum Marwoto, Muhammad Assegaf di persidangan.

Dengan hasil sidang ini, pilot Marwoto tetap terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar tiga pasal berlapis tentang kelalaian yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan pemeriksaan para saksi.

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy