|
Hakim tolak keberatan Marwoto
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta menolak keberatan terdakwa mantan pilot Garuda Marwoto Komar yang menyatakan dirinya hanya
boleh diadili di mahkamah penerbangan.
Dengan putusan sela ini, persidangan kasus kecelakaan pesawat Garuda di Yogyakarta 7 Maret 2007 yang menewaskan 21 orang, akan dilanjutkan. Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim hari Senin, pengadilan memutuskan menolak semua keberatan Pilot marwoto pada persidangan sebelumnya, kata wartawan Radio Global, Andriyanto Subrono yang melaporkan untuk BBC Siaran Indonesia. Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim Sri Andini, memberikan kesempatan kepada Pilot Marwoto dan Penasehat hukumnya untuk memberikan tanggapan. "Setelah mendengarkan putusan sela dengan segala pertimbangannya, kami penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, dan mohon dicatat meski perkara ini tetap dilanjutkan, kami banding atas putusan ini," kata kuasa hukum Marwoto, Muhammad Assegaf di persidangan. Dengan hasil sidang ini, pilot Marwoto tetap terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar tiga pasal berlapis tentang kelalaian yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan pemeriksaan para saksi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||