http://www.bbc.com/indonesian/

24 Juli, 2008 - Published 09:25 GMT

Pilot Garuda didakwa kelalaian

Pilot pesawat Garuda jurusan Jakarta-Yogyakarta yang terbakar saat mendarat tanggal 7 Maret 2007, hari ini didakwa melakukan kelalaian yang menewaskan 21 orang.

Dengan berseragam lengkap, Marwoto Komar, pilot garuda GA 200 yang naas, menghadiri persidangan pertama yang digelar di pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Jaksa Penuntut di pengadilan Sleman, Yogyakarta menyusun dakwaan berdasarkan kesaksian sejumlah pihak, termasuk co pilot pesawat itu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, menjerat pilot senior ini dengan tiga pasal KUHP tentang kesengajaan dan kelalaian sehingga mengakibatkan kematian.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Mudim Aristo, menjelaskan kesaksian co pilot sebelum pendaratan.

"Kecepatan saat mendarat 240 knot yang telah dilihat oleh saksi Gagam Saman Rohmana dimana seharusnya sesuai hasil perhitungan landing speed, adalah 140 knot. Sehingga Ground Proximity Warning System atau GPWS atau EGPWS memberikan sinyal atau berbunyi " sign red,…pull up dalam kurung pesawat harus naik," kata Mudim Aristo.

Dengan dakwaan berlapis ini, pilot Marwoto Komar terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa meminta penangguhan waktu kepada majelis hakim.

Pesawat Garuda 200 jurusan Jakarta Yogyakarta terpental tiga kali di landasan sebelum terbakar pada bulan Maret 2007, menewaskan 21 orang penumpang dan melukai puluhan lainnya.

Marwoto Komar merupakan pilot pertama yang diadili secara pidana di Indonesia karena kecelakaan pesawat udara.

Asosiasi Pilot Indonesia menyatakan tidak keberatan dengan kriminalisasi pilot sepanjang ada bukti-bukti lengkap.