http://www.bbc.com/indonesian/

23 Juli, 2008 - Published 13:11 GMT

Sidang Timor Tommy dimulai

Sidang gugatan perdata pemerintah terhadap Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Suharto, terkait pembelian aset PT Timor Putra Nasional oleh PT Vista Bella, mulai digelar hari Rabu.

Kejaksaan Agung mendesak agar Tommy Suharto dan para tergugat lainnya mengembalikan uang negara sekitar Rp4 triliun karena pembelian aset itu diduga melanggar hukum.

Kuasa hukum negara mengklaim punya bukti bahwa PT Vista Bella adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Tommy Soeharto.

Atas sengketa perdata ini, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta agar pihak-pihak yang bersengketa untuk berdamai, sebelum sidang dibuka kembali pada pertengahan Juli nanti.

Gugatan bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun lalu menemukan indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pembelian aset Timor oleh Vista Bella.

Perusahaan itu diduga memiliki hubungan dengan debitur.

Walaupun tuduhan ini dibantah pihak Tommy Soeharto, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk menggugat perdata dan membatalkan jual-beli itu.

Selain Tommy Soeharto sebagai tergugat, tergugat lainnya adalah PT Humpuss, PT Vista Bella, PT Timor Putra Nasional, serta PT Mandala Buana Putra.

Pihak tergugat lainnya adalah Amazonas Finance Limited, perusahaan asing yang disebut-sebut membeli sebagian aset PT Timor dari PT Vista Bella.

Kejaksaan Agung dilaporkan memiliki 33 bukti yang dapat menjelaskan hubungan PT Vista Bella dengan PT Timor dan PT Humpuss.

Bukti itu, menurut koordinator jaksa pengacara negara Dachamer Munthe , antara lain, adanya dua kali transfer dana dengan total Rp8 miliar dari Timor ke Vista Bella dan transfer dana dari Humpuss kepada Vista Bella, yang dilakukan melalui PT Manggala Buana Bakti.

Langkah perdata ini merupakan upaya kejaksaan untuk menyita dana milik Tommy Soeharto yang saat ini dibekukan oleh BNP Paribas Guernsey, Inggris, yang diduga hasil korupsi.