|
Sumiarsih dan Sugeng dieksekusi
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sumiarsih dan Sugeng, terpidana mati kasus pembunuhan perwira marinir dan keluarganya pada tahun 1988, sudah dieksekusi di
Surabaya tepat pukul 00.16, Sabtu dinihari.
Keseluruhan proses eksekusi, mulai dari kedua terpidana dibawa keluar dari rutan Medaeng sampai mayat mereka dibawa ke rumah sakit umum Dr. Soetomo, Surabaya, untuk diotopsi, berlangsung dalam waktu satu jam. Sumiarsih, 60 tahun, dan putranya Sugeng yang berusia 44 tahun adalah 2 di antara komplotan yang dinyatakan bersalah membunuh perwira menengah marinir, Letnan Kolonel Purwanto, bersama isterinya, Sunarsih, dan Haryo Bismoko serta Haryo Budi Prasetyo --masing-masih anak ke-2 dan ke-3. Anak pertama keluarga Purwanto, yaitu Haryo Abriyanto, selamat dari pembunuhan itu. Anak tertua keluarga marinir itu sedang tidak berada di rumahnya yang terletak di Dukuh Kupang Timur pada waktu peristiwa terjadi pada tanggal 13 Agutus 1988. Selain Sumiarsih dan Sugeng, anggota komplotan pembunuhan ini adalah personel kepolisian Serda Adi Saputra yang dieksekusi mati pada tahun 1992. Sedangkan Daim dan Nano masing-masing dihukum 12 tahun dan 8 tahun penjara. Pelaku lainnya adalah Djais Adi Prajitno yang meninggal dunia pada bulan Juni 2001 karena sakit. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||