|
DPR pahami SKB Ahmadiyah
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Komisi VI DPR memahami keputusan pemerintah menerbitkan SKB tiga menetri soal peringatan kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia.
Namun, sejumlah anggota komisi mempertanyakan cara pemerintah memastikan SKB itu diikuti oleh pengikut Ahmadiyah. Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Said Abdullah mempertanyakan upaya pengawasan jika pengikut Ahmadiyah tetap memegang keyakinan mereka. Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan SKB diterbitkan bukan untuk mengawasi kepercayaan pengikut Ahmadiyah. Pemerintah, lanjut Maftuh, hanya mengawasi kegiatan penyebaran ajaran dan kepercayaan Ahmadiyah. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan SKB Tiga Menteri ini berfungsi sebagai peringatan agar Jamaah Ahmadiyah Indonesia menghentikan kegiatan penyebaran kepercayaannya ini. Jika setelah terbitnya SKB, para pengikut Ahmadiyah tetap menjalankan kegiatannya, maka mereka bisa dituntut melakukan penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||