BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada: 04 April, 2008 - Published 11:14 GMT
 
Email kepada teman   Versi cetak
Partai baru di Indonesia
 
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia meloloskan 24 partai baru yang boleh mengikuti pendaftaraan peserta pemilihan umum tahun depan.

Meskipun demikian, keikutsertaan partai baru ini dalam pemilu masih harus melewati proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU.

Dengan masuknya partai baru ini, maka jumlah partai politik yang berhak untuk diverifikasi KPU mencapai 58 partai karena karena parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya otomatis bisa mendaftar kembali.

Diantara partai yang lolos itu menjadi kendaraan politik dari sejumlah politisi lama, antara lain mantan Panglima TNI Wiranto, mantan politisi PDI-Perjuangan, Roy BB Janis, maupun mantan Pemimpin Redaksi Majalah Detik Eros Jarot. .

Adapun 91 partai yang mengajukan diri gagal mendapat status partai politik resmi, antara lain karena tidak berhasil memiliki kepengurusan minimal di 50% propinsi.

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy