|
Partai baru di Indonesia
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia meloloskan 24 partai baru yang boleh mengikuti pendaftaraan peserta pemilihan
umum tahun depan.
Meskipun demikian, keikutsertaan partai baru ini dalam pemilu masih harus melewati proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, KPU. Dengan masuknya partai baru ini, maka jumlah partai politik yang berhak untuk diverifikasi KPU mencapai 58 partai karena karena parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya otomatis bisa mendaftar kembali. Diantara partai yang lolos itu menjadi kendaraan politik dari sejumlah politisi lama, antara lain mantan Panglima TNI Wiranto, mantan politisi PDI-Perjuangan, Roy BB Janis, maupun mantan Pemimpin Redaksi Majalah Detik Eros Jarot. . Adapun 91 partai yang mengajukan diri gagal mendapat status partai politik resmi, antara lain karena tidak berhasil memiliki
kepengurusan minimal di 50% propinsi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||