29 Februari, 2008 - Published 12:56 GMT
Kejaksaan Agung Indonesia menghentikan proses hukum kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, BLBI, karena tidak menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Sebelumnya dugaan korupsi kasus BLBI disebut merugikan negara sebesar Rp. 138 trilyun rupiah.
Wartawan BBC di Jakarta, Sigit Purnomo, melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, menyatakan Tim 35 yang melakukan penyelidikan kasus ini hanya menemukan penurunan nilai asset.
Menurut Kemas Yahya, sesuai dengan surat penyelesaian utang Master Settlement for Acquisition Agreement atau MSAA, kewajiban debitor kepada pemerintah dianggap selesai jika aset yang dinilai sesuai dengan kewajiban dan diserahkan kepada pemerintah.
"Kami sudah berbuat semaksimal mungkin dan kami kaitkan dengan fakta perbuatannya. Hasilnya tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengarah pada tindakan korupsi," kata Kemas Yahya Rachman.
Namun keputusan tidak adanya indikasi korupsi dalam BLBI ini sudah diprediksi oleh lembaga pemantau korupsi, ICW.
Emerson Yuntho dari ICW mengatakan bahwa dalam prakteknya para obligor yang menandatangani perjanjian MSAA itu mendapat Surat Keterangan Lunas atau SKL.
"Yang juga harus dikritisi adalah kebijakan pemerintah di masa sekarang soal pemerbitan surat keterangan lunas padahal jika dilihat realisasinya, khususnya Samsyul Nursalim, itu kan rata-rata tidak sampai 30%, tuturnya.
Sejumlah konglomerat penandatangan MSAA yang mengantongi SKL antara lain Anthony Salim, Bob Hasan dan Sjamsul Nursalim.
Pemberian SKL yang dikeluarkan saat pemerintahan Megawati ini dianggap tidak tepat oleh ICW.
Audit BPK menyebutkan dari Rp. 144, 5 trilyun dana BLBI ke sejumlah bank umum nasional, sebesar 90% atau sekitar RP. 138 trilyun memiliki potensi merugikan keuangan negara.
Halk itu antara lain karena dana yang tidak jelas, seperti spekulasi valas, membiayai ekspansi kredit maupun dilarikan keluar negeri.