|
Kericuhan di sidang Soeharto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sidang gugatan perdata dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar hari Selasa diwarnai sedikit kericuhan. Tim jaksa pengacara negara mengajukan interupsi dan protes karena pengacara Soeharto dinilai menghina saksi ahli yang di hadirkan. Protes disampaikan Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe yang tidak terima karena merasa ahli hukum yang di hadirkan jaksa di tuding "sok tahu" oleh salah seorang pengacara Soeharto. Doktor hukum bidang perdata dari Universitas Sumatra Utara, Sunarmi, dihadirkan untuk memberikan pendapatnya tentang Yayasan Supersemar. Menurut Sunarmi, pengurus yayasan memiliki kekuasaan sangat besar tanpa pengawasan. Dia juga berpendapat negara mempunyai hak meminta pertanggungjawaban pada pengurus karena sumber dana yayasan berasal dari anggaran pemerintah. Selama persidangan Sunarmi beberapa kali beradu argumen dengan para pengacara Soeharto. Tim jaksa pengacara negara menegaskan dalam posisi meminta pertanggungjawaban inilah maka gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar diajukan. Selain pakar hukum, sidang juga menghadirkan pegawai Bank Indonesia Amril Arief yang membenarkan terjadi aliran dana dari bank milik pemerintah pada Yayasan Supersemar. Setoran dana sebesar 5% dari total laba bersih bank milik pemerintah untuk Supersemar itulah yang menurut jaksa melanggar asas kepatutan karena lebih banyak dipakai membiayai perusahaan milik kroni Soeharto dibanding untuk dana beasiswa. Jaksa menggugat Yayasan Supersemar dan mantan presiden itu sebesar Rp 14 trilyun sebagai ganti rugi materiil dan immateriil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||