|
KPK selidiki Humpuss | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menemukan indikasi korupsi dalam proses penjualan aset PT Humpuss kepada PT Vista Bella Pratama tahun 2003. Sebab, aset senilai 4,5 triliun rupiah lebih ini hanya dijual seharga 500 miliar rupiah saja. KPK menemukan aliran dana dari PT Humpuss kepada PT Vista Bella untuk membeli aset tersebut. Sehingga, KPK meminta menteri keuangan membatalkan semua proses jual beli tersebut. Indikasi korupsi itu diungkap KPK seusai bertemu menteri keuangan dan Kejaksaan Agung hari Kamis. Ketua KPK, Taufikurrahman Ruki, menjelaskan modus operandi aksi korupsi oleh PT Humpuss. "Kami bisa membuktikan adanya aliran dana dari PT Humpus ke PT Vista yang kemudian digunakan untuk membayar aset dari BPPN tersebut." "Oleh karena itu, KPK meminta kepada menteri keuangan untuk melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan kewenangan," kata Taufikurrahman Ruki. Pembatalan proses jual beli Pada 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, BPPN menjual aset PT Humpuss bernilai 4, 5 trilyun rupiah lebih keada PT Vista Bella Pratama dengan harga sekitar 500 miliar saja. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah meminta kejaksaan agung membatalkan semua proses jual beli aset antara PT Humpuss dan PT Vista Bella Pratama, baik di luar sidang atau melalui jalur hukum. Selain itu, Sri Mulyani meminta agar PT Vista Bella Pratama membayar seluruh sisa nilai aset PT Humpuss. "PT Vista Bella Pratama harus membayar jumlah nilai penuh dari aset tersebut, jadi dalam hal ini, yaitu 4.657 triliun rupiah kepada negara. Karena PT Vista Bella Pratama sudah membayar 512 miliar, maka terhutang sekarang masih sekitar 4 triliun." kata Sri Mulyani. Apalagi, lanjut Sri Mulyani, PT Bella Vista Pratama diketahui memiliki hubungan dengan PT Timor Putra Nusantara salah satu perusahaan milik PT Humpuss. Menkeu menambahkan soal keterlibatan BPPN baru akan diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan KPK. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||