29 Oktober, 2007 - Published 13:56 GMT
Sidang perdata lanjutan atas mantan presiden Soeharto mengungkap bahwa selama beroperasi 32 tahun, dana yayasan Supersemar lebih banyak digunakan untuk membiayani perusahaan milik kroni mantan Pak Harto dibanding untuk beasiswa anak kurang mampu.
Tim jaksa pengacara negara mengatakan sebagian besar dana Supersemar tersebut digunakan untuk memberi bantuan pinjaman atau penambahan modal bagi perusahaan-perusahaan kroni Soeharto.
Jaksa Yosep Suardi Sabda menyatakan hal ini melanggar asas kepatutan dan tujuan awal pendirian yayasan tersebut, yang sebagai yayasan sosial seharusnya dana digunakan untuk kepentingan beasiswa anak dari keluarga miskin, kata
Selama Pak Harto berkuasa yayasan Supersemar mendapat kucuran dana 5% dari laba bersih bank-bank milik pemerintah.
Tujuannya adalah untuk membiayai pendidikan siswa berprestasi dari keluarga miskin.
Namun menurut Jaksa Yosep Suardi Sabda, dana tersebut digunakan untuk membiayai antara lain PT Wisma Kosgoro, perusahaan penerbangan Sempati Air milik Hutomo Mandala Soeharto atau Bank Duta Kiani Lestari.
Kuasa hukum mantan presiden Soeharto, Deny Kailimang menolak tuduhan itu karena menurutnya penggunaan uang sudah sesuai dengan aturan.
Sidang gugatan perdata ini dilayangkan pihak kejaksaan setelah upaya pidana gagal karena faktor kesehatan mantan presiden ini.