|
Soeharto menang lawan Time | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mahkamah Agung Indonesia telah mengeluarkan keputusan kasasi yang memenangkan mantan Presiden Suharto dalam kasus gugatan terhadap Majalah Time. Dalam keputusannya itu, Mahkamah Agung memerintahkan majalah Time untuk membayar ganti rugi kepada Suharto. Mantan Presidn Suharto mengajukan gugatan pencemaran nama baik oleh Majalah Time pada tahun 2000. Dalam edisinya untuk kawasan Asia pada tanggal 24 Mei 1999, Majalah Time yang berpusat di Amerika ini melaporkan tentang kekayaan keluarga Soeharto. Juru bicara Mahkamah Agung, Nurhadi, mengatakan mereka menerima gugatan Suharto dan menolak keputusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta dengan sejumlah pertimbangan. "Putusan tingkat banding maupun tingkat pertama itu salah dalam menerapkan hukum. Intinya di sana," kata Nurhadi kepada Nuraki Aziz dari BBC Siaran Indonesia. Keputusan kasasi Mahkamah Agung itu sendiri sebenarnya sudah dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus lalu, namun tidak diumumkan dan baru terungkap belakangan ini. Selain itu penggugat, yaitu mantan Presiden Soeharto, mengatakan bahwa tulisan di Majalah Time itu tersiar secara luas dan melampaui batas kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. "Sehingga sebagai perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan penggugat, sebagai purnawirawan jenderal besar TNI dan mantan Presiden RI, dapat dikabulkan sesuai keadilan," tambah Nurhadi. Adapun Majalah Time dalam proses pengadilan sebelumnya mengatakan bahwa laporan yang mereka terbitkan sudah dimuat oleh sejumlah media di Indonesia, dan merupakan bagian dari kebebasan pers. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||