31 Agustus, 2007 - Published 12:16 GMT
Tenggat akhir yang diberi Pengadilan Guernsey, Inggris pada Indonesia, untuk menyerahkan bukti kasus Tommy Suharto jatuh pada 31 Agustus.
Bukti itu terkait klaim Indonesia atas dana milik Tommy Suharto pada Bank BNP Paribas cabang Guernsey.
Kejaksaan mengirimkan salinan gugatan perdata dalam kasus Tukar Guling Bulog - PT Goro Batara Sakti, sebagai salah satu bukti.
Di Jakarta, gugatan itu diajukan ke pengadilan lebih dari sepekan lalu.
Kejaksaan yakin, gugatan dalam kasus Goro ini, akan mendukung klaim atas 36 juta euro uang Tommy di Guensey.
Pada Mei lalu, pembekuan uang Tommy Suharto di BNP Paribas diputuskan sepanjang enam bulan.
Pemerintah diberi waktu tiga bulan mengajukan gugatan perdata pada Tommy, untuk membuktikan bahwa Indonesia punya cukup bukti uang Tommy memang terindikasi hasil korupsi.
Kejaksaan Agung akhirnya memilih kasus tukar guling Bulog-Goro yang berlangsung tahun 1996 sebagai kasus kunci.
Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Alex Sato Byo mengatakan, bila kasus belum tuntas saat pembekuan uang Tommy berakhir, Kejaksaan berharap pembekuan diteruskan.
Dalam kasus Goro tersebut, menurut Alex Sato, negara merugi 497 miliar lebih.
Saat itu sejumlah gudang Bulog, ditukar PT Goro Batara Sakti dengan aset yang nilainya jauh dibawahnya.
Selain dalam kasus perdata, Tommy juga sedang dikenai status tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus pidana, melibatkan pengelolaan Badan Pengelola dan Penyangga Cengkeh, BPPC.
Negara menurut Kejaksaan dirugikan oleh anak bungsu mantan presiden Suharto itu, senilai 1,7 trilyun.