|
Alas Tlogo 'bukan HAM berat' | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Komnas HAM tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan aparat marinir yang menewaskan empat orang di Desa Alas Tlogo, Pasuruan Jawa Timur. Komnas Ham menyatakan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM serius. Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan belum ada bukti yang cukup untuk menyatakannya sebagai pelanggaran HAM berat, meski pihak Komnas menemukan pelanggaran HAM atas perampasan hak hidup, perlakuan kejam dan pelanggaran hak atas rasa aman dalam peristiwa itu. Empat orang tewas dalam bentrokan antara aparat marinir dan warga Desa Alas Progo bulan Mei lalu. Kekisruhan ini dilatar belakangi oleh persengkataan tanah di desa Alas Tlogo Pasuruan Jawa Timur sejak tahun 1960-an. Kuasa Hukum warga Alas Tlogo, Aries Sugihartono mengecam pernyataan Komnas HAM tersebut. Menurut Aries bukti di lokasi peristiwa sudah cukup untuk membuktikan adanya kejahatan atas kemanusiaan atau pelanggaran HAM berat dan menyeret pelaku penembakan ke pengadilan HAM Tigabelas anggota marinir pelaku penembakan kini sedang dalam proses pemeriksaan di Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). Komnas HAM mendesak POMAL untuk menangani kasus ini secara transaparan dan obyektif serta membiarkan warga untuk tetap mengelola lahan tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
~RS~q~RS~~RS~z~RS~05~RS~)