29 Juni, 2007 - Published 19:06 GMT
Mahkamah Agung AS setuju menyidangkan banding dari para tawanan Guantanamo agar mereka bisa menggugat penahanan mereka ke pengadilan federal.
Langkah ini membalikkan keputusan Mahkamah pada bulan April ketika mereka menolak membuat amar apakah para tawahanan itu berhak mengajukan gugatan ke pengadilan federal.
Langkah terbaru ini merupakan tamparan keras terhadap pemerintah Amerika yang menginginkan supaya kasus para tawanan itu ditangani oleh pengadilan militer saja.
Ratusan orang ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba, selama enam tahun belakangan ini tanpa dakwaan.
Perlakuan terhadap tawanan di sana dikritik pedas oleh badan-badan hak asasi manusia internasional dan juga pemerintah-pemeiring asing, termasuk sejumlah sekutu Amerika Serikat sendiri.
Tuduhan penganiayaan membayangi kam tahanan itu. Banyak di antara mereka ditangkap pada tahun 2001 dan 2002, pada masa-masa awal "perang terhadap teror".
Permintaan pengacara
Pemerintah Washington tahun lalu mengajukan UU ke Kongres yang melarang para tawanan Guantanamo menggugat penahanan mereka ke pengadilan federal.
Berdasarkan UU itu, kasus mereka hanya bisa disidangkan di pengadilan militer --tidak di pengadilan sipil.
Satu pengadilan banding di District of Columbia memperkuat UU itu. Berdasarkan putusan ini, MA pun menolak permintaan para banding tawanan.
Tetapi para pengacara tawanan mengatakan, penolakan ini berarti menghaspukan sama sekali hak tawanan itu dan meminta agar MA mempertimbangkan kembali keputusannya. Perminataan ini sekarang dikabulkan.
Pengacara yang mewakili para tawanan menyambut baik keputusan MA itu.
"Sekarang, setelah mereka memasuki tahun keenam penahanan, satu-satunya pertanyaan ialah apakah mereka masih waras pada saat MA menyidangkan kasus mereka," kata Sabin Willet, pengacara tawanan, kepada BBC.