|
SBY copot lima menteri | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencopot lima menteri dalam sebuah perombakan kabinet namun tidak memberhentikan dua menteri yang dituduh lalai. Presiden mengangkat lima wajah baru dan mempromosikan mantan Jampidsus dan Ketua Timtastipikor Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung dalam langkah yang dipandang memperkuat citra pemerintah memerangi korupsi. "Perombakan kabinet terbatas ini bertujuan memperbaiki kinerja pemerintah dalam dua setengah tahun kedepan," kata Yudhoyono. "Kami menempatkan orang yang tepat di tempat yang tepat dalam kabinet," tambahnya. Diantara menteri yang diberhentikan adalah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra yang mendapat kecaman berkaitan dengan tuduhan membantu Tommy Soeharto mentransfer uang dari luar negeri yang dicurigai hasil korupsi. Yudhoyono juga mendapat tekanan untuk memberhentikan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa karena bencana di bidang transportasi yang merenggut nyawa ratusan orang. Namun Presiden Yudhoyono malah memindahkan Radjasa ke posisi yang presitius sebagai Sekretaris Negara. Sementara itu, Menkominfo Sofyan Djalil diangkat menjadi Menteri Negara BUMN menggantikan Sugiharto. Mohammad Nuh, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, dipercaya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Jusman Syafii Djamal, mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia diangkat sebagai Menteri Perhubungan menggantikan Hatta Radjasa. Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga ahli hukum, Andi Mattalata, dipilih menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Hamid Awaluddin. Sedangkan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhamad Lukman Edy, diangkat menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal menggantikan Saifullah Yusuf. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||