|
Dakwaan Saddam dibatalkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mahkamah Tinggi Irak membatalkan semua dakwaan terhadap Saddam Hussein, yang dihukum gantung pada tanggal 30 Desember, di saat sidang genosidan terhadap enam terdakwa lainnya dilanjutkan. Mereka didakwa dengan kejahatan terhadap kemanusiaan atas operasi militer pada tahun 1980-an yang menewaskan 100.000 warga Kurdi Irak terbunuh. Saddam Hussein digantung setelah pada persidangan sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan 148 warga Syiah di desa Dujail. Banyak warga Kurdi yang kecewa dengan perkembangan ini karena Saddam dieksekusi sebelum persidangan terhadap perannya pada kampanye Anfal selesai, Enam terdakwa lainnya, termasuk sepupu Saddam Hussein, Ali Hassan al-Majid, yang kadang dikenal sebagai "Ali Kimia", yang membantah dakwaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Pihak pembela mengatakan kampanye itu - yang disebut operasi al-Anfal - adalah operasi sah untuk menekan pemberontakan setelah beberapa warga Kurdi memihak musuh ketika berlangsung perang Iran-Irak. Eksekusi 'pekan ini' Persidangan dilanjutkan kembali setelah reses sejak 21 Desember.
Kelanjutan sidang ini kembali menyoroti sistem peradilan Irak yang mendapat kecaman internasional atas cara hukuman mati Saddam Hussein ditangani. Mantan penguasa Irak itu diejek di tiang gantungan dan gambar dan rekaman video eksekusinya kemudian terbit di internet. PBB menyimbau agar hukuman mati dua terdakwa lainnya dalam kasus Dujail ini dibatalkan. Namun pemerintah Irak mengatakan eksekusi Barzan al-Tikriti dan Awad al-Bandar akan dilakukan pekan ini. | Pejabat Saddam akan dieksekusi07 Januari, 2007 | Berita Dunia Blair kecam cara eksekusi Irak07 Januari, 2007 | Berita Dunia 'Saddam digantung jadi syuhada'05 Januari, 2007 | Berita Dunia Eksekusi Saddam 'oleh Irak'03 Januari, 2007 | Berita Dunia Irak usut video eksekusi Saddam02 Januari, 2007 | Berita Dunia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||