31 Oktober, 2006 - Published 12:14 GMT
Untuk pertama kali Komisi Yudisial di Indonesia melakukan seleksi hakim agung.
Komisi Yudisial menyeleksi sembilan calon hakim agung dari 126 nama yang masuk.
Seleksi ini untuk pertama kali juga terbuka untuk umum. Namun sistem baru ini mengatur, mereka masih harus diseleksi kembali oleh DPR.
Dalam sistem lama, calon hakim agung diajukan Mahkamah Agung langsung ke DPR untuk diseleksi.
Anggota Komisi Yudisial, Soeparto Soekotjo mengatakan seleksi ini adalah proses klarifikasi dari hasil tes sebelumnya.
"Hasil seleksi Komisi Yudisial ini bukan hasil akhir karena keputusan akhir ada di tangan DPR," kata Soekotjo. Dan dia yakin DPR tidak akan mementahkan hasil seleksi Komisi Yudisial.
Namun, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto berpendapat masih ada kemungkinan DPR menolak hasil seleksi ini.
Menurut Hasril Hertanto, Komisi Yudisial sudah menyeleksi para calon hakim agung ini dengan ketat sehingga, sehingga arah pemilihan hakim agung di DPR nanti tidak jelas.
Sebagian kalangan berpendapat seperti Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bambang Widjojanto berpendapat yang lebih penting lagi adalah "kualitas pada calon yang tengah menjalani proses seleksi" hakim agung ini.
Sembilan nama calon hakim agung yang pada hari Selasa diseleksi adalah hasil penyaringan ketat Komisi Yudisial terhadap 126 nama calon hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung.
Hasil seleksi Komisi Yudisial nantinya akan dikirim ke DPR untuk dipilih dan kemudian menduduki enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung yang lowong.