|
Jepang atasi tingkat bunuh diri | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Parlemen Jepang meloloskan undang-undang baru yang menuntut pemerintah untuk mengatasi tingginya tingkat bunuh diri di negara itu. Undang-undang tersebut menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang bisa mengurangi angka bunuh diri. Jumlah bunuh diri di Jepang adalah yang tertinggi di antara negara-negara maju, dengan total 32.552 orang tahun 2005. Menurut data polisi, angka ini hampir lima kali lipat dibandingkan korban kecelakaan lalu lintas. Selama beberapa bulan, kasus-kasus bunuh diri berkelompok, menarik banyak perhatian di Jepang. Pada bulan Maret, 13 orang bunuh diri dalam tiga kasus. Langkah preventif Undang-undang baru ini menyerukan kepada perusahaan-perusahaan untuk menyediakan pelayanan kesehatan mental bagi karyawan dan meminta agar diadakan lebih banyak penelitian untuk mencegah bunuh diri. Yasukuki Shimizu dari kelompok anti bunuh diri, Life Link mengatakan undang-undang ini merupakan fondasi bagi pendekataan terkordinasi untuk mengatasi masalah itu. "Melakukan survei untuk mencari tahu penyebab orang bunuh diri adalah langkah pertama yang harus dilakukan, tetapi kita juga perlu menerapkan langkah-langkah preventif," kata Shimizu seperti dikutip oleh kantor berita AFP. Para ahli menyebut berbagai faktor penyebab tingginya angka bunuh diri termasuk tekanan kerja dan kekhawatiran akan keuangan. Tujuh puluh dua persen yang melakukan bunuh diri tahun 2005 adalah pria dan hampir separuhnya pengangguran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||