|
HRW kritik kondisi PRT Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga hak asasi manusia, Human Rights Watch HRW, menghimbau Indonesia berbuat lebih banyak untuk mencegah pelanggaran hak asasi serta eskploitasi ribuan gadis yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Lembaga yang bermarkas di New York ini mewawancarai 44 pembantu dari total sekitar enam-ratus ribu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Indonesia. Sebagian dari PRT di Indonesia, berusia 12 tahun, dan hampir semua bekerja tanpa upah minimum dan pembatasan jam kerja. Kepada BBC Siaran Indonesia, seorang peneliti Human Rights Watch, Sahr Mohammad Ally, mengakui keterbatasan yang mereka hadapi dalam mewawancarai PRT. "Salah satu persoalan pembantu anak-anak adalah mereka bekerja di rumah tangga, jadi tersembunyi dari pengamatan publik dan sulit mendapatkan akses ke anak-anak yang bekerja di rumah tangga," katanya kepada BBC Siaran Indonesia. Kekerasan atas PRT Menurut HRW, paling sedikit separuh dari total PRT mengalami penganiayaan fisik atau pencabulan. Dan sebagian besar tidak diberi kesempatan untuk bersekolah, walaupun mereka masih berada dalam usia wajib sekolah. Rekomendasi utama HRW, tambah Sahr Mohammad Ally, adalah pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia minimum pekerja yaitu lima belas tahun, yang memang sudah diatur dalam undang-undang. Rekomendasi kedua adalah memperbaiki UU Tenaga Kerja Tahun 2003 yang berisi pembatasan jam kerja 8 jam per hari, serta upah minimal dan hari libur bagi formal sektor. Namun sektor itu tidak menyangkut PRT, yang selama inidianggap sebagai sektor informal, padahal mestinya harus dilindungi juga. "Jadi kalau tidak ada peraturan yang melarang majikan untuk membatasi jam kerja pembantu delapan jam per hari, dan membayar paling tidak upah minimal maka terdapat banyak ruang untuk eksploitasi dan pelanggaran," kata Sahr Mohammad Ally. Belum ada UU
Adapun pemerintah Indonesia mengakui kalau selama ini memang tidak ada undang-undang yang khusus mengatur pembantu rumah tangga secara umum, apalagi jika menyangkut PRT anak. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kirnadi, mengatakan bahwa selama ini jika ada masalah maka yang digunakan adalah undang-undang umum. Tapi apakah undang-undang umum bisa efektif dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang diderita oleh PRT? "Itu efektif atau tidak tergantung pada pemegangan peraturan itu. Misalnya kepolisian. Kalau ada pembantu yang disiksa, dipukulin, ditempelengi, maka mestinya harus bertindak tegaslah polisi itu," kata Kirnadi. Pemerintah mengakui bahwa memang diperlakukan undang-undang yang baru untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh pembantu. "Tapi di sisi lain kalau diberlakukan undang-undang, pembantu rumah tangga seperti buruh, seperti pekerja formal, ya sekarang ini kondisi pengangguran sedang besar, jadi nanti ibu rumah tangga malah tidak mau pakai pembantu," tambah Kirnadi. Ditambahkan oleh Kirnadi bahwa situasi sekarang sudah lebih baik, dan kondisi di dalam negeri tidak bisa disamakan dengan TKI di luar negeri. "Masak mau disamakan di dalam negeri dan luar negeri disamakan, sudah capek-capek ke luar negeri dan ada passport, sedang yang di Indonesia tanpa perysaratan" tutur Kirnadi. |
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||