|
 |
Selasa, 17 Juni, 2003, 16:59 GMT
Undang-undang Ketenagakerjaan
|

UU Ketenagakerjaan No 13/2003 sudah ditandatangani Presiden dan diberlakukan mulai Maret |
UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 diberlakukan akihr Maret 2003, namun suara-suara penentangan masih terdengar.
Ada pihak-pihak yang berpendapat UU ini merupakan bentuk neoliberalisme baru karena tidak menjamin kesejahteraan buruh, seperti diungkapkan oleh Sumartono dari Lembaga Daya Derma yang mendampingi para buruh.
Namun Anton Supit dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia melihat UU Ketenagakerjaan baru ini justru memberatkan pengusaha karena uang pesangon yang bisa mencapai 9 bulan gaji.
 Pondokan buruh di Makassar | Sedangkan Henry Sitorus dari ILO kantor Jakarta berpendapat UU ini semakin menegaskan kembali kebebasan buruh untuk membentuk serikat.
Bagaimanapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea tidak akan membahas UU No. 13/2003 lagi tapi bergerak maju dengan penyusunan peraturan pelaksanaannya.
Ragam pendapat tentang UU Ketenagakerjaan dari berbagai sudut kepentingan bisa anda ikuti di bagian kedua Hak dalam Bekerja.
|
|
|
|