|
 |
Selasa, 17 Juni, 2003, 16:59 GMT
Delapan laporan Hak dalam Bekerja
|

Seminar BBC-ILO-Smart FM di Jakarta ; Serikat Buruh, Masalah atau Solusi |
Untuk menyusun laporan khusus Hak Dalam Bekerja, Liston Siregar berkunjung ke Surabaya, Makassar, Jayapura, Medan, Bandung, Indramayu, dan Jakarta.
Dalam perjalanan itu Liston Siregar bertemu dengan pegiat serikat buruh, buruh perempuan, buruh anak, anak-anak yang dilacurkan, maupun pegiat sosial yang mendampingi anak yang dilacurkan.
Di samping itu juga ada wawancara dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea, Deputy Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Sumarni Dawam Rahardjo, dan sejumlah sumber lainnya.
 Kerja berat buruh anak di jermal | Delapan laporan itu adalah tentang Serikat Buruh dan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13/2003, kemudian empat laporan tentang buruh anak, yaitu yang bekerja di jermal, di perkebunan dan industri sepatu, lantas anak yang dilacurkan (disiarkan Rabu 18 Juni 2003) serta anak yang membantu orang tua.
Dua laporan lainnya membahas tentang diskriminasi rasial dan diskriminasi atas perempuan di tempat kerja.
Serikat Buruh
Di jaman reformasi terdapat sekitar sebelas ribu serikat buruh yang bernaung di bawah 69 federasi, namun apakah serikat-serikat buruh ini sudah efektif dalam memperjuangkan nasib buruh?
Belum efektif, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea, karena pengawasan yang belum berjalan baik.
 Anggota serikat buruh di Jakarta | Di Surabaya, Sekjen Serikat Pekerja Pariwisata Jawa Timur, Saiful Busroni menyebut kelahiran sejumlah serikat buruh sebagai euforia saja karena sebelumnya terkekang, tapi masih belum punya tujuan jelas.
Sementara itu Anton Supit dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia berpendapat serikat buruh terlalu banyak menuntut. Namun ada pengurus Serikat Buruh Merdeka di Surabaya yang mendapat tekanan dari perusahaan dengan diangkat menjadi pengawas.
|
|
|
|