|
Bibit dan Chandra membantah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah membantah menerima suap seperti disampaikan Kapolri.
Sebelumnya dalam rapat di Komisi III DPR pada Kamis malam Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan Bibit dan Chandra menerima uang suap dan ada bukti yang mendukung tuduhan itu. Dalam rapat tersebut Kapolri menegaskan bahwa Bibit dan Chandra diyakini masing-masing menerima Rp 1,5 miliar dan Rp 1 miliar. Uang itu menurut Bambang berasal dari Anggoro Widjojo, buron KPK yang kini diduga kabur ke Singapura. Didampingi kuasa hukum, Bibit dan Chandra membantah tuduhan Kapolri dan mempertanyakan bukti yang dimaksud oleh Kapolri. Soal bukti ini Kapolri mengatakan didapat dari pengakuan Ary Muladi dan Julianto, yang menurut polisi bertugas menyerahkan uang kepada Chandra dan Bibit. Kesaksian Ary Muladi Bila dirunut ke belakang bantahan ini bukan sesuatu yang baru. Sejak awal Chandra mengatakan tidak mengenal Ary Muladi.
Ary adalah saksi kunci yang menurut polisi, telah menyebut nama Chandra dan Bibit sebagai penerima suap. Belakangan kepada sejumlah media Ary Muladi dan pengacaranya beberapa kali menyatakan, tidak mengenal Chandra dan Bibit. Ia juga mengatakan tidak memberikan uang suap seperti yang dituduhkan. Ary mengaku dititipi uang oleh Anggoro Widjojo untuk menyuap pimpinan KPK, namun uang itu dititipkan lagi pada seseorang. Belum begitu jelas apakah benar uang ini akhirnya diterima Chandra dan Bibit. Menurut kuasa hukum Ary, Agustus lalu Ary sudah mencabut pernyataan itu dan meminta maaf telah menyebabkan dua pimpinan KPK menjadi korban. Semalam didepan Komisi III DPR Kapolri Bambang Hendarso Danuri membantah Ary telah mencabut kesaksiannya. Kapolri juga mengatakan bukti dugaan Bibit dan Chandra menerima suap ada di tangan penyidik kepolisian. |
Berita utama saat ini
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||