|
Bibit dan Chandra dibebaskan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Polisi menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna mengatakan penangguhan tahanan itu bukan karena tekanan masyarakat yang akhir-akhir ini terjadi. "Baru saja tim pembela membawa surat permohonan penangguhan, dan malam inipun diproses oleh kita. Malam ini pula Kapolri untuk kepentingan yang lebih besar...ketentraman masyarakat, bangsa dan negara ini, bukan karena tekanan, membebaskan mereka," ujar Nanan dalam jumpa pers. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, tuduhan yang dibantah oleh keduanya.
Polisi menahan kedua pimpinan KPK non aktif ini pada hari Kamis (29/01) dengan alasan proses penyelidikan terhambat karena kegiatan keduanya. Nanan Sukarna menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini dan membawanya ke pengadilan karena sudah memenuhi unsur pidana. Meski demikian ketua Tim Pencari fakta yang dibentuk Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengingatkan, lanjutan penyidikan kasus ini harus menunggu hasil verifikasi pihaknya. "Semua itu tergantung pada hasil verifikasi kita, apakah memang fakta-fakta dan proses hukumnya wajar, tidak ada rekayasa, tidak ada permainan suap dan sebaginya. "Jika semua wajar, penuntutan bisa dilakukan," ujar Adnan Buyung Nasution. Sementara itu polisi juga mulai menanyai Anggodo Widjoyo, adik tersangka kasus korupsi radio komunikasi terpadu departemen kehutanan, yang suaranya terekam dalam percakapan telpon yang disadap oleh KPK. Nanan Sukarna mengatakan langkah pemeriksaan dilakukan karena Anggodo menyebut nama petinggi kepolisian dalam perkara ini. "Penyidik akan mengkonfirmasi dan meminta keterangan dan memeriksa secara hukum Anggodo, untuk membuktikan apakah benar ada oknum yang terlibat sehingga bisa ditindak tegas," kata Nanan Sukarna. Namun Nanan menolak berkomentar terhadap usul untuk menon-aktifkan sementara Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Polisi Susno Duaji, yang namanya disebut dalam rekaman itu. |
Rekaman sebut nama pejabat 03 November, 2009 | Berita Dunia
Sidang MK buka rekaman 03 November, 2009 | Berita Dunia
SBY bentuk tim pencari fakta02 November, 2009 | Berita Dunia
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||