|
KPU: tak ada masalah DPT
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Komisi Pemilihan Umum menyatakan tidak ada masalah Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada pemilu presiden 8 Juli nanti.
Masalah DPT --seperti saat pemilihan parlemen lalu-- dikuatirkan oleh oleh pemantau pemilu dan tim kandidat calon presiden maskh akan ditemukan dalam pilpres. Namun Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, meragukan klaim seorang politisi yang menyebut terdapat 49 juta pemilih tidak terdaftar pada pemilu presiden nanti. Bagaimanapun tim sukses calon presiden JK-Wiranto hari ini tetap menyurati KPU untuk mengklarifikasi adanya temuan kejanggalan DPT. Kategori persoalan yang mereka temukan --seperti dilaporkan wartawan BBC Heyder Affan dari Jakarta-- antara lain adalah pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali serta masih terdaftarnya orang yang sudah meninggal. KPU minta bukti
Bulan Mei lalu, Badan Pengawas Pemilu menyebut tercatat lebih dari 75.000 kasus di 11 propinsi terkait DPT. Sementara itu hasil pantauan LSM Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat atau JPPR, bahwa pemutahiran data tidak berjalan maksimal di sekitar 195 kecamatan di 70 kabupaten-kota di Indonesia. Tapi penilaian ini dipertanyakan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, yang mengatakan tidak ada masalah dengan DPT pemilu presiden. Abdul Hafidz juga mempertanyakan klaim seorang fungsionaris partai yang menyebut ada 49 juta pemilih tidak terdaftar dalam DPT pemilu presiden. "Saya ingin terbuka saja kepada ibu yang mengatakan 49 juta, kita minta selambat-lambatnya besok menyerahkan nama-nama yang 49 juta itu," katanya. Abdul Hafiz menambahkan bahwa selama ini KPU telah berusaha semaksimal mungkin dan menyelesaikan masalah pemilih yang belum terdaftar selama masih dalam koridor hukum. Tidak ada kepastian
Pada pemilu legislatif bulan April lalu, persoalan DPT sempat dipertanyakan para pimpinan partai politik dan pengawas pemilu, yang kemudian melahirkan hak angket DPR dan gugatan hukum di peradilan. Sejauh ini tidak ada angka pasti berapa sebenarnya warga negara yang kehilangan hak suara. YLBHI, PBHI, dan Komite Independen Pemantau Pemilu, KIPP, sebelumnya memperkirakan 45 juta warga negara tidak tercantum di DPT. Beberapa politisi bahkan mengatakan angkanya mencapai 70 juta. Namun KPU sejak awal menolak angka sebesar itu dan mengatakan penambahan pemilih sebesar 5 juta orang adalah bukti bahwa tuduhan tersebut dilebih-lebihkan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||