|
Berapa 'hasil korupsi' kembali?
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kejaksaan Agung menyatakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tahun 2008 mulai membaik jika dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya.
Menurut Jaksa Agung, indikatornya adalah hasil penelitian lembaga anti korupsi internasional, yang menyebut indeks persepsi korupsi Indonesia naik. Ini artinya, posisi Indonesia membaik dalam peringkat negara-negara yang dipersepsikan korup di dunia. Kejaksaan Agung juga mengklaim telah menyelamatkan uang negara sekitar 8 triliun dalam empat tahun terakhir, dari berbagai kasus korupsi yang ditangani pihaknya. Namun klaim Kejaksaan Agung ini dipertanyakan kalangan pegiat anti korupsi. Klaim keberhasilan pemerintahan Yudoyono-Yusuf Kalla dalam memberantas korupsi itu, terungkap dalam acara Hari Anti Korupsi se-Dunia hari ini, yang juga diramaikan dengan pagelaran musik. Di hadapan undangan yang terdiri ratusan siswa sekolah menengah dan para pejabat, Presiden Yudhoyono mengungkap beberapa sektor pemerintahan yang rawan korupsi. Di antaranya Yudhoyono menyebut, kemungkinan kolusi pejabat dan pengusaha, dan bisnis keluarga pejabat yang melibatkan APBN/APBN, pengadaan barang, serta penerimaan pajak dan bea cukai yang tidak masuk ke kas negara. Hasil Korupsi Meski demikian Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, pemberantasan korupsi mulai membaik dalam 4 tahun terakhir.
Ini menurutnya terlihat dari hasil penelitian lembaga Transparancy International, yang menyebut posisi Indonesia membaik jika dibandingkan tahun lalu di dalam upaya pemberantasan korupsi. Mulai membaiknya kondisi ini menurut Hendarman, juga terlihat dari apa yang disebut sebagai kemampuan pemerintah menyelamatkan uang hasil korupsi, dari berbagai kasus hukum yang ditangani. Dalam empat tahun terakhir, uang yang kemudian dimasukkan kas negara itu disebutkan mencapai sekitar Rp8 triliun plus 18 juta dolar Amerika. Namun Indonesian Coruption Watch meragukan angka yang dikemukakan Kejaksaan Agung terkait dana yang diselamatkan seperti dinyatakan, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho. ICW menyebutkan, persoalan ini muncul karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Seharusnya Kejaksaan Agung melaporkan realisasi pengembalian uang negara kepada masyarakat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||