|
Aceh: Ancaman dari hutan hilang
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, mengangkat kaitan antara kerusakan hutan dan bencana banjir dan longsor yang
semakin sering terjadi akhir-akhir ini.
Menurut Dinas Kehutanan Aceh, propinsi ini memiliki sekitar 3,3 juta hektar hutan termasuk kawasan hutan lindung Leuser. Pihak dinas kehutanan mengakui dari sejumlah kawasan itu ada yang rusak. Namun pegiat lingkungan menduga jumlah kerusakan sudah cukup luas. Dalam beberapa tahun terakhir ini, bencana seperti banjir, longsor dan erosi semakin sering terjadi. Ribuan orang mengungsi, dan yang paling parah antara lain di kabupaten Aceh selatan, Aceh tenggara, Aceh Barat, dan Aceh Jaya. "Saya dulu menanam pala, coklat namun begitu banjir, semua habis tersapu," kata Almi, seorang warga Banda Aceh, asal Aceh Tamiang.
Rusaknya hutan tidak saja merugikan kehidupan manusia tetapi juga ekosistem hutan berupa habitat binatang seperti gajah dan harimau yang terganggu oleh penebangan hutan. "Banyak binatang yang masuk ke perumahan penduduk, karena hutan ditebang," kata Lia Andini yang juga berasal dari Aceh Tamiang. Cut Hindun, dari Wahana Lingkungan Hidup, WALHI, Aceh, bencana banjir dan longsor sangat erat terkait dengan kerusakan hutan.
"Deforestasi di Aceh dapat mencapai 20,79 hektar dalam satu tahun. Deforestasi khususnya meningkat paska bencana alam gempa dan tsunami. Bencana yang terjadi di sejumlah lokasi dipicu akibat kerusakan hutan di Aceh," kata Cut Hindun kepada Teuku Irwan, mahasiswa Syiah Kuala Banda Aceh. Pada bulan Juni 2007 lalu, Gubernur Aceh, Irwandi yusuf, mengumumkan moratorium penebangan hutan di Aceh. Namun moratorium logging bukanlah gebrakan baru di aceh. Gubernur sebelumnya, juga pernah menerapkan moratorium pada pemegang Hak Pengusahaan Hutan, HPH, tetapi belum dapat menahan laju penebangan liar. Lalu apa yang dapat dilakukan pemerintah agar moratorium kali ini, dapat berjalan efektif? Husaini Syamaun, wakil kepala Dinas Kehutanan Nanggroe Aceh Darussalam mengatakan ada instruksi gubernur kepada semua instansi terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan, termasuk merekrut polisi kehutanan.
"Menebang, mengangkut, menyimpan, dan memanfaatkan kayu tanpa dokumen sah dianggap mendorong illegal logging. "Gubernur juga telah memberi surat kepada Kapolda untuk menindak tegas pengambil kayu tanpa dokumen sah," kata Husaini Syamaun. Namun, Cut Hindun dari WALHI, Aceh, menyatakan moratorium ini tidak ada artinya, bila tidak diterapkan paling tidak selama 15 tahun. "15 tahun harus diterapkan, untuk memberi kesempatan regenerasi kepada hutan. Dan perbaikan yang harus dilakukan juga adalah tata kelola hutan yang tumpang tindih.
"Kalau misalnya pohon yang ditebang umurnya 15 tahun, maka perlu 15 tahun untuk meremajakan. Tetapi dengan kondisi saat ini, moratorium ya, tetapi HGU (Hak Guna Usaha) juga dibuka untuk kelapa sawit, maka moratorium tidak ada artinya," kata Cut Hindun. Moratorium belum berumur satu tahun. Masih harus ditunggu apakah moratorium ini efektif, yang pada akhirnya dapat menyelamatkan hutan dan menangkal bencana banjir dan longsor. |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||