|
Hakim AS tolak UU pornografi internet | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Seorang hakim federal Amerika Serikat menolak Undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dari pornografi internet dengan alasan melanggar hak untuk kebebasan mengungkapkan pendapat. Undang-undang itu akan melarang secara hukum situs internet yang memberi akses kepada anak-anak atas materi yang 'merusak,' namun belum pernah diterapkan. Hakim Lowell Reed di Philadelphia mengatakan cara perlindungan lain, seperti piranti lunak penyaring internet, akan lebih efektif. Para penentang keputusan itu mengatakan bahwa kini para orang tua yang menanggung beban untuk membatasi materi-materi dewasa. Menurut Hakim Reed, dia bersimpat pada keinginan untuk melindungi anak-anak, namun berpendapat bahwa UU Tahun 1989 tentang Perlindungan Anak dari Internet mengandung masalah. "Saya tidak mungkin membutakan diri kepada hukum untuk melindungi kaum muda negara ini dengan mengukuhkan sebuah undang-undang yang mengandung kelemahan, apalagi jika tersedia pilihan yang lebih efektif dan tidak terlalu membatasi," tulisanya dalam keputusannya. Undang-undang itu ditentang oleh kelompok-kelompok kebebasan sipil dan pegiat kesehatan seksual, termasuk sebuah majalah internet. Mereka berpendapat Undang-undang itu amat membatasi dan bertentangan dengan konstitusi Amerika Serikat. Jika UU tersebut disahkan maka pengelola internet yang mengandung materi porografi bisa didenda sampai US$ 50.000 dan penjara 6 bulan. "Undang-undang itu tidak ditujukan pada situs pornografi yang komersial, namun lebih luas ke materi-materi lain," kata John Morris, dari Pusat Demokrasi dan Teknologi. Namun penasehat hukum pemerintah mengatakan bahwa piranti lunak untuk menjaring internet belum berfungsi secara efektif. "Amat tidak masuk akal bagi pemerintah untuk mengharapkan semua orang tua yang menanggung beban untuk membatasi sumber-sumber internet yang mengandung materi dewasa untuk anak-anaknya. Lebih baik pemerintah menangani sumber persoalannya," kata Peter D. Keisler, salah seorang penasehat pemerintah kepada kantor berita AP. Undang-undang itu tidak pernah diterapkan karena langsung diguga lewat proses hukum ketika disahkan. |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||