|
Membatasi penggunaan internet | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil mengatakan bahwa pengaturan penggunaan internet di Indonesia masih dalam tahap wacana. Bagaimanapun saat ini Tim Respon Keamanan Internet sedang disiapkan untuk menggunakan program penyaringan informasi inetrnet. Dan kelak peraturan itu akan mengikat semua pengguna internet di Indonesia, baik di rumah, kantor, maupun warung internet. Kepada wartawan BBC Siaran Indonesia, Nuraki Aziz, Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan pornografi sangat banyak di internet. Dan ada 2 jalan yang ditempuh untuk melindungi anak-anak dari pornografi dan pemerintah amat serius untuk menyaring informasi internet. Upaya pertama adalah kampanye 'internet sehat' dan upaya kedua adalah saringan atas pornografi internet. Selain itu pengawasan internet juga diharapkan akan bisa mengurangi kejahatan keuangan lewat internet. "DPR sedang membahas Undang-undang Transaksi Elektronik yang akan digunakan untuk melindungi konsumen dan juga pasar dari transaksi ilegal," kata Sofyan Djalil. Dan Sofyan Djalil menegaskan bahwa langkat pengaturan itu tidak membatasi kebebasan pribadi. "Kalau kebebasan informasi dan kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh konstitusi kita. Dan kita tidak berniat untuk membatasinya." Bagaimanapun masih ditunggu bagaimana sebenarnya peraturan pembatasan penggunaan internet yang akan digunakan pemerintah Indonesia dan juga pelaksanaannya di tingkat praktis. Sejauh ini negara lain yang juga membatasi penggunaan internet antara lain adalah Republik Rakyat Cina. |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||