BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada: 18 November, 2009 - Published 16:41 GMT
 
Email kepada teman   Versi cetak
Sanksi kepada pejabat yang terlibat
 
Adnan Buyung
Salah satu rekomendasi: para pejabat yang terlibat dikenakan sanksi
Tim pencari fakta merekomendasikan kasus pemerasan dan penyalangunaan wewenang dua pimpinan KPK non aktif dihentikan karena kurang bukti.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi telah menyerahkan rekomendasi atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti.

Yudhoyono mengatakan walau diminta untuk mengambil keputusan dengan cepat namun keputusan yang akan diambilnya ini harus tetap berdasarkan konstitusi, undang-undang, dan peraturan yang berlaku.

Presiden sendiri berencana mengumumkan sejumlah langkah atas rekomendasi itu Senin depan.

 Komentar juga dapat anda kirim melalui telpon 0800-140-1228, Selasa dan Jumat pukul 1830 dan 2030WIB
 

Tim 8 dalam rekomendasinya diantaranya meminta agar presiden memberikan sanksi bagi para pejabat penegak hukum yang terlibat atau dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bibit dan Chandra.

Apa komentar anda tentang penyelesaian kasus Bibit-Chandra sejauh ini? Bagaimana dengan rekomendasi presiden memberi sanksi bagi para penegak hukum?

Tulis komentar di kolom samping, jangan lupa nama serta asal kota anda.

Komentar juga dapat anda kirim melalui nomor telpon bebas pulsa 0800-140-1228 yang kami buka Selasa dan Jumat pukul 1830 dan 2030 WIB.

 
 
Nama
Kota/Negara
Email
Komentar anda
 
  
BBC mungkin mengedit komentar anda dan tidak menjamin semua akan diterbitkan
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy