|
Sanksi cambuk dan rajam
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DPR Aceh mengesyahkan peraturan daerah tentang syariat Islam berikut hukum acaranya, Qanun Jinayah meski terjadi pro dan kontra
di masyarakat.
Semua fraksi mendukung pengesahan peraturan ini, walaupun Fraksi Partai Demokrat sempat melobi fraksi-fraksi lain agar mereka memperbaiki pasal tentang hukuman cambuk. Di antara isi, peraturan tersebut adalah hukuman cambuk 100 kali dan rajam bagi pezina. Wakil Gubernur Aceh Muhamamad Nazar belum bisa menerima hasil pengesahan tersebut. Menurut dia, dalam minggu ini akan melakukan pembahasan ulang dengan tim pansus terkait. "Kami belum siap dengan hukum rajam, kami tidak setuju dengan hukum rajam di Aceh," ujarnya. Kalangan pegiat HAM dan LSM perempuan sejak awal menolak Qanun ini, karena dianggap tidak sepenuhnya melibatkan aspirasi masyarakat Aceh. Isi aturan itu juga dianggap bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, kalangan pendukungnya, menganggap perda ini telah disosialisasikan sejak lama, karena sudah diatur dalam Undang-Undang yang disahkan sebelum perjanjian damai di Aceh. Bagaimana pendapat anda? Apa penerapan hukum pidana syariah ini bertentangan dengan semangat mengghormati hak asasi manusia. Apakah menurut anda, dengan hukum ini, warga Aceh yang hendak berbuat kriminal lebih takut dibandingkan dengan hukuman pidana yang diberlakukan di tempat lain di Indonesia. Kirimkan pendapat anda melalui nomor bebas pulsa BBC 0800 140 128 yang kami buka hari Selasa dan Jumat malam pukul 18.30-19.00 WIB dan pukul 20.30-21.30 WIB. |
Perda Syariah Aceh disyahkan14 September, 2009 | Berita Indonesia
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||