BBCIndonesia.com
  • Bantuan
 
Diperbaharui pada: 21 Juni, 2009 - Published 13:35 GMT
 
Email kepada teman   Versi cetak
Mencegah larinya koruptor
 
Keadilan
Penegakan hukum masih belum sempurna di Indonesia
Komisi Yudisial Indonesia akan meminta klarifikasi dari Mahkamah Agung sehubungan dengan terpidana Djoko Tjandra yang terbang keluar dari Indonesia.

Djoko Tjandra, pemilik perusahaan Era Giat Prima, terbang dengan pesawat carter ke Papua Nugini pada tanggal 10 Juni, atau sehari sebelum keluarnya keputusan MA yang memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya.

Walau pengacaranya mengatakan dia akan tetap menjalani eksekusi MA, pihak Kejaksaan Agung tidak memberi batas waktu bagi Tjandra untuk kembali ke Indonesia.

Dan kasus kaburnya terpidana maupun terdakwa pidana korupsi bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Sebelumnya yang melarikan diri adalah Samadikun Hartono --dalam kasus BLBI di Bank Modern-- David Nusa Wijaya --kasus BLBI Bank Servitia-- dan Eddy Tansil, dalam kasus eksport fiktif.

Kirim pendapat
Email : indonesian@bbc.co.uk
Telepon : 0800 140 1228
Selasa dan Jumat, Pukul 18.30 dan 20.30 WIB

Bagaimana menurut anda mencegah para terdakwa atau terpidana koruptor lari ke luar negeri?

Sebagian dari mereka adalah pengusaha yang memiliki dana besar sehingga bisa pergi ke luar negeri tanpa hambatan yang serius dari Indonesia.

Apakah dengan penegakan hukum yang keras bagi para petugas yang terlibat akan membuat para terpidana koruptor lari ke luar negeri?

Atau mungkin sejak ditetapkannya jadi tersangka sudah harus diberi status cegah tangkal dan diawasi secara khusus.

 Sebetulnya mudah saja karena keluar masuknya orang diproses oleh lembaga layanan imigrasi
 
Kartawijaya, Subang

Kami tunggu pendapat anda yang akan disiarkan dalam Ruang Ungkapan Pendapat BBC Rabu dan Minggu pagi.

Kirim pendapat anda ke email: indonesian@bbc.co.uk atau lewat telepon bebas pulsa BBC 0800 140 1228 yang dibuka setiap Selasa dan Jumat, pukul 18.30 dan 20.30 WIB.

Ragam pendapat

"Kejagung mestinya begitu koruptor dinyatakan tersangka langsung dicekal bekerjasama dengan pihak imigrasi. Kenapa Kejagung sampai terperosok kelubang yang sama berkali-kali. Ada apa ini?," Ketut Kardiwinata, Bangli

"Bila sudah menjadi tersangka sebaiknya para koruptor diberi gelang dengan sistem GPS sehingga dapat diketahui dimana keberadaannya." Amirul, Jember

"Pertama, perlu ketegasan dari penegak hukum. Jangan mau diberi amplop setebal apapun. Kedua perlu kontrol masyarakat umum. Masyarakat ikut ambil bagian dalam 'mengawasi' oknum yang bermasalah secara hukum." Florensius Marsudi, Palembang

 "Setahu saya ada yang namanya penangguhan penahanan, tapi kalau untuk para koruptor jangan diberi penangguhan atau tahanan kota...
 
Mukhlasin, Semarang

"Menurut saya untuk mencegah larinya para koruptor lari ke luar negeri yang perlu diutamakan adalah memperbaiki mental para punggawa hukum di Republik Indonesia, biar mereka tidak mau di sogok dalam membocorkan putusan-putusan yang belum diucapkan oleh para hakim. Dan kelihatannya dalam kasus Djoko Tjandra ada dari para punggawa yang menginformasikan kepada yang bersangkutan sehingga jelas sekali sebelum di eksekusi sudah kabur duluan. La kabala, Papua

"Kita minta dengan hormat Komisi Yudisial memeriksa hakim yang menangani perkara ini, termasuk juga pengacara dan jaksanya. Bisa jadi kepergian Djoko ke luar negeri ini telah direncanakan. Masak maling ayam saja yang langsung dibui, giliran orang berduit dan berkuasa lepas dari jeratan hukum." Myaskur, Nganjuk

"Rantai saja kaki dan tangannya, atau pasung saja jadi dia nggak akan bisa kabur. Etty, Balikpapan

"Menurut saya, Indonesia harus belajar dari kejadian ini, apalagi bukan yang pertama kalinya terjadi. Perlu langkah sangat serius terutama dari Kejaksaan Agung ditambah dengan dukungan DPR RI untuk membuat peraturan yang 'tidak terlalu berbelit-belit/prosedural' sehingga dapat dilakukan tindakan segera terhadap para tersangka kasus korupsi agar tidak melarikan diri lagi. Tanpa adanya penegakan hukum yang serius, jangan pernah berharap para pelaku korupsi akan jera." Chris, Bandung

"Setahu saya ada yang namanya penangguhan penahanan, tapi kalau untuk para koruptor jangan diberi penangguhan atau tahanan kota. Langsung masukkan tahanan sampai ada ketetapan hukum tetap. Masak terjatuh ke dalam lubang yang sama berkali-kali?" Mukhlasin, Semarang

"Sejak ditetapkan jadi tersangka, para koruptor sudah harus ditetapkan jadi tahanan kota ataupun tahanan rumah." Johny, Semarang

 Solusi yang terbaik adalah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan mencabut aturan penangguhan penahanan.
 
Drajad Hari Suseno, Bogor

"Menurut hemat saya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menghukum berat atas orang-orang yang paling bertanggungjawab atas larinya koruptor ke luar negeri. Untuk itu setiap ada kasus harus diadakan penyidikan siapa yang paling bertanggungjawab dan segera ditindak tegas. Selama ini tidak pernah ada tidak lanjut mengenai siapa yang harus bertanggungjawab dan oleh karena kejadian ini akan terus berulang." M. Idris, Semarang

"Sederhana saja; sejak koruptor diadili maka jejaknya harus dipantau terus hingga keputusan dan pelaksanaan keputusan diberlakukan. Saya jadi heran, mengapa pemantauan yang sederhana ini bisa berubah menjadi persoalan besar?" Satrio Boediono, Yogyakarta

"Sebetulnya mudah saja karena keluar masuknya orang diproses oleh lembaga layanan imigrasi." Kartawijaya, Subang

"Sejak sepuluh tahun terakhir marak terjadi penangguhan penahanan yang pada kenyataannya akan membuat para pelaku kejahatan memiliki kesempatan menghilangkan barang bukti dan memanipulasi hasil pemeriksaan. Mereka juga leluasa suap sana suap sini. Solusi yang terbaik adalah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan mencabut aturan penangguhan penahanan. Tidak ada lagi penangguhan penahanan, apapun alasannya." Drajad Hari Suseno, Bogor

"Saya menduga selama ini ada tindakan main mata antara oknum penegak hukum dengan para terpidana korupsi, salah satunya dalam urusan eksekusi. Menurut saya yang harus dilakukan adalah pembenahan internal agar tidak terjadi tindakan suap menyuap." Abdul Rofiq, Tulung Agung

"Perbaiki aparat hukum, baik kejaksaan, kehakiman, kepolisian. Setelah itu pasti tidak terjadi lagi pelarian." Rimawan, Tangerang

"Menurut saya sejak orang tersebut diperiksa dalam status apapun, sudah harus masuk daftar cekal. Bukankah kalau memang sudah terbukti orang tersebut tidak terlibat maka status cekal bisa diubah." Ariany, Cimahi

 
 
Berita utama saat ini
 
 
Email kepada teman   Versi cetak
 
  Bantuan | Hubungi kami | Tentang kami | Profil staf | Pasokan Berita RSS
 
BBC Copyright Logo ^^ Kembali ke atas
 
  Berita Dunia | Berita Indonesia | Olahraga | Laporan Mendalam | Ungkapan Pendapat | Surat dari London
Bahasa Inggris | Berita Foto | Cuaca
 
  BBC News >> | BBC Sport >> | BBC Weather >> | BBC World Service >> | BBC Languages >>
 
  Bantuan | Privacy